FINANCE

Usai Dilarang Beroperasi oleh OJK, Ini Kelanjutan Kasus Wanaartha Life

Wanaartha memohon perpindahan kantor operasional ke Serpong.

Usai Dilarang Beroperasi oleh OJK, Ini Kelanjutan Kasus Wanaartha LifeLogo Wanaarta Life/Dok Wanaartha Life
03 October 2022
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) kepada PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life) pada 30 Agustus 2022. Ketentuan tersebut tertulis pada surat sanksi nomor S-180/NB.2/2022, yang menegaskan bahwa Wanaartha Life dilarang melakukan pemasaran dan penerimaan premi, pertanggungan/produksi baru atas seluruh produk asuransi sejak tanggal dari surat sanksi sampai dengan diatasinya penyebab dikenakannya Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha.

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono menyampaikan, hingga saat ini pihaknya masih menunggu revisi dari Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) dari pemegang saham.

“RPK-nya sesuai dengan kondisi dan rencana agar dapat dilaksanakan dengan baik. OJK juga menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” kata Ogi pada Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK yang disampaikan secara virtual di Jakarta, Senin (3/10).

Wanaartha memohon perpindahan kantor operasional ke Serpong

polis asuransi adalah hal penting yang perlu Anda pahami sebelum menandatangani polis
ilustrasi menandatangani polis asuransi (unsplash.com/Scott Graham)

Ogi juga menyampaikan, pihak dari Wanaartha Life telah mengajukan permohonan untuk memindahkan kantor pusat operasional ke Serpong. Upaya tersebut dilakukan untuk mempermudah kordinasi internal dalam penyelesaian kasus.

“OJK melalukan pemantauan terhadap permintaan perpindahan operasional terhadap PT WAL dari tadinya kantor pusat jalan mampang ke serpong. Sehingga operasional dan layanan dapat tetap berjalan,” jelas Ogi.

Namun demikian, Ogi menegaskan, dalam penyelesiaan kerugian dan proses hukum yang berjalan nantinya tidak akan mengurangi taggung jawab pemegang saham pengendali.

Ini penyebab Wanaartha terkena PKU

Jakarta, Indonesia, January 20, 2021. Republic of Indonesia Financial Services Authority (OJK) building, on Jalan Wahidin, Central Jakarta.
source_name

Related Topics