Apa itu SPT Tahunan? Berikut Aturan dan Dokumen yang Harus Disiapkan
Wajib dilaporkan setiap tahunnya.
Penting bagi masyarakat Indonesia untuk mengetahui apa itu SPT Tahunan. Hal ini berkaitan dengan kewajiban Anda sebagai seorang Wajib Pajak (WP).
SPT merupakan singkatan dari Surat Pemberitahuan Tahunan. Seseorang yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), diharuskan untuk mengisi laporan SPT Tahunan.
Meski demikian, nyatanya tidak semua orang mengetahui apa itu SPT Tahunan. Untuk lebih jelasnya, simak penjelasan lengkap di artikel berikut ini.
Apa itu SPT Tahunan?
SPT Tahunan adalah surat laporan yang digunakan Wajib Pajak (WP) atas pembayaran pajak, baik itu objek pajak dan/atau bukan objek pajak.
Selain itu, surat tersebut juga bisa digunakan untuk melaporkan harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan setempat.
Untuk itu, pengisian SPT Tahunan harus dilakukan secara benar, jelas, dan lengkap agar bisa langsung disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau secara online.
Perlu diketahui, SPT Tahunan memiliki dua jenis yakni:
- SPT Tahunan Orang Pribadi
- SPT Tahunan Badan.
Mengapa harus lapor SPT Tahunan?
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2007 tentang Syarat dan Ketentuan Umum terkait tata cara perpajakan. Setiap warga negara yang memiliki NPWP diwajibkan untuk melaporkan atau mempertanggungjawabkan jumlah pajak selama setahun terakhir.
Selain itu, berikut alasan pekerja wajib untuk melaporkan SPT, yakni:
- Telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
- Implementasi self assessment, dengan memberikan kesadaran dan kepercayaan WP untuk mendaftarkan, menghitung, melaporkan, dan membayar pajak secara mandiri.
- Tidak hanya menjadi pelaporan perhitungan dan/atau pembayaran pajak, tapi menjadi laporan segala objek bukan pajak maupun harta dan kewajiban lainnya.
Bagaimana ketentuan pengisian SPT Tahunan?
Di bawah ini sejumlah hak yang harus Anda persiapkan sebelum melaporkan wajib pajak, di antaranya:
- Wajib Pajak Orang Pribadi atau pekerja dilengkapi dengan bukti pemotongan PPh Pasal 21 yang diberikan dari pihak pemberi kerja.
- Wajib Pajak Badan melampirkan laporan keuangan serta bukti pembayaran pajak.
- Wajib Pajak Badan yang menggunakan bahasa Inggris dan mata uang asing dolar Amerika Serikat, harus menyampaikan SPT PPh WP Badan dan lampirannya dalam bahasa Indonesia. Kecuali lampiran laporan keuangan yang menggunakan satuan mata uang dolar Amerika Serikat.
- Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Badan harus menyiapkan EFIN sebelum melaporkan pajak secara daring.
Jenis formulir SPT Tahunan
Terdapat empat jenis formulir SPT Tahunan, yakni sebagai berikut:
Formulir SPT Tahunan 1770 SS
Jenis laporan perorangan atau WP Pribadi yang penghasilannya tidak lebih atau sama dengan Rp60 juta. Formulir ini dikhususkan untuk pekerja yang bekerja di satu perusahaan atau lembaga selama satu tahun.
Formulir SPT Tahunan 1770 S
Jenis laporan atau WP Pribadi yang penghasilannya di atas Rp60 juta. Formulir ini ditujukan bagi karyawan yang bekerja di dua atau lebih perusahaan dalam waktu setahun.
Formulir SPT Tahunan 1770
Jenis laporan atau WP Pribadi yang khusus bagi seseorang yang memiliki bisnis atau pekerjaan keahlian tertentu dan tidak memiliki ikatan kerja.
Formulir SPT Tahunan 1771
Jenis laporan untuk WP Badan, seperti PT, Usaha Dagang (UD), CV, perkumpulan, organisasi dan lain-lain.
Cara penyampaian SPT Tahunan
Sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-02/PJ/2019 mengenai Tata Cara Penyampaian, Penerimaan, dan Pengolahan SPT. berikut ini terdapat sejumlah cara penyampaian SPT Tahunan, di antaranya:
Mendatangi pelayanan pajak
Anda bisa melaporkan SPT Tahunan di TPT tempat Wajib Pajak terdaftar atau layanan pajak di luar kantor yang terdaftar oleh KPP atau KP2KP tempat Anda terdaftar.
Ekspedisi
Anda juga mengirimkan laporan SPT Tahunan menggunakan jasa ekspedisi atau pos yang ditujukan ke KPP tempat Anda terdaftar atau tempat yang telah ditetapkan oleh DJP.
Adapun laporan dan tanda bukti dimasukkan dalam amplop yang telah dibubuhi sejumlah informasi yakni NPWP, jenis SPT, status SPT, dan tahun Pajak.
Secara online
Anda juga melaporkan melalui e-Filling yang bisa diakses pada situs DJP Online. Selain itu, penyampaian SPT Tahunan juga bisa dilakukan melalui e-Form dari penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) resmi oleh Direktur Jenderal Pajak.
Durasi pelaporan SPT Tahunan
Seperti namanya, pelaporan SPT Tahunan ini dilakukan setiap tahunnya. Adapun batas waktu pelaporan maksimal pajak tahunan orang pribadi dan badan berbeda.
Pajak pribadi memiliki durasi pelaporan maksimal tiga bulan atau pada akhir Maret setelah tahun pajak berakhir. Sedangkan, wajib pajak badan memiliki durasi hingga empat bulan terakhir atau akhir April.
Sanksi keterlambatan penyampaian SPT Tahunan
Sesuai dengan Pasal 17 PMK Nomor 9/PMK.03/2018, bagi Anda yang terlambat menyampaikan SPT Tahunan di luar dari durasi yang ditentukan akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda.
Sesuai dengan Pasal 7 ayat (1) berikut denda yang harus dibayarkan, yakni:
- Rp100 ribu untuk SPT Tahunan PPh Orang Pribadi
- RP 1 juta untuk SPT Tahunan PPh Badan.
Itulah tadi artikel apa itu SPT Tahunan. Sebagai warga negara yang taat pajak, sudah sepatutnya untuk menyampaikan jumlah pajak setiap tahunnya.