FINANCE

Cara Menghitung Pajak Content Creator: Youtuber hingga Selebgram

Content creator juga dikenai pajak penghasilan

Cara Menghitung Pajak Content Creator: Youtuber hingga Selebgramilustrasi content creator (unsplash.com/aqviews)
04 January 2023
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Tahukah Anda berapa pajak content creator? Saat ini, pekerjaan ini sangat diminati oleh sejumlah kalangan, mulai dari youtuber, tiktokers, hingga selebgram, terlebih lagi saat pandemi Covid-19 dimana semua orang banyak berkegiatan di dalam rumah.

Di masa-masa tersebut, banyak waktu yang bisa dimanfaatkan untuk membuat sejumlah konten menarik. Menurut data SociaBuzz, jumlah content creator selama pandemi meningkat hingga 3 kali lipat.

Banyak orang yang tertarik menjadi content creator karena pekerjaan ini bisa menghasilkan uang. Akan tetapi, setiap penghasilan tentu tidak terlepas dari namanya pajak atau disebut Pajak Penghasilan (PPh), termasuk content creator.

Cara perhitungan pajak content creator sendiri ditentukan dari statusnya, apakah termasuk pekerja tetap, pekerja lepas, atau kategori pengusaha. Untuk lebih lengkapnya, simak ulasan di bawah ini!

Apa itu content creator?

Content Creator
ilustrasi content creator (unsplash.com/Vanilla Bear Films)

Content creator adalah orang yang membuat atau mendesain konten dan menyebarkannya melalui platform digital. Ada beragam media yang digunakan, mulai dari Youtube, Instagram, TikTok, blog dan lain sebagainya.

Konten yang dibuat dapat berupa tulisan, desain, audio, video, atau gabungan dari dua atau lebih dari bentuk konten tersebut. Ada beragam jenis kontan yang bisa dibuat, mulai dari informasi hingga hiburan.

Kewajiban pajak content creator

Penghasilan sebagai content creator diperoleh dari pekerjaanya sebagai pekerjaan content creator atau karyawan tetap di sebuah perusahaan, maupun sebagai pekerja bebas.

Baik karyawan tetap maupun pekerja bebas memiliki sama-sama dikenai pajak penghasilan atau PPh Pasal 21. Hal ini sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas UU No. 7/1983 tentang PPh.

Selain itu, ketentuan baru mengenai pajak penghasilan ini juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Related Topics