FINANCE

Surat Keterangan Bebas Pajak: Pengertian, Syarat, dan Jenis Pajaknya

Bebas dari pungutan pajak.

Surat Keterangan Bebas Pajak: Pengertian, Syarat, dan Jenis Pajaknyailustrasi pajak (unsplash.com/Olga DeLawrence)
10 January 2023
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Surat Keterangan Bebas Pajak merupakan istilah yang tidak asing lagi di dunia perpajakan. Dokumen ini dikeluarkan agar Wajib Pajak (WP) terbebas dari potongan maupun pungutan pajak.

Namun, tidak semua WP bisa mendapatkan surat ini. Selain itu, ada sejumlah jenis pajak yang bisa menggunakan dokumen tersebut.

Lantas apa itu Surat Keterangan Bebas Pajak? Apa syarat untuk mendapatkan Surat Keterangan Bebas Pajak? Mari simak artikel di bawah ini untuk lebih lengkapnya.

Apa itu Surat Keterangan Bebas Pajak?

Surat Keterangan Bebas Pajak atau SKB Pajak adalah dokumen yang dimiliki oleh WP berpenghasilan. Jika WP mempunyai surat tersebut, maka WP tidak dikenakan pungutan pajak alias Pajak Penghasilan (PPh).

Surat ini merupakan kebijakan tax amnesty yang diluncurkan pada tahun 2017 mengenai pembebasan PPh final atas pengalihan harta jika belum dibaliknamakan atas nama wajib pajak terkait.

Adapun SKB diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 mengenai PPh dari penghasilan WP yang bisa dibebaskan dari pungutan oleh pihak lain yang dikreditkan.

Syarat dan ketentuan Surat Keterangan Bebas Pajak

Akan tetapi, ada sejumlah syarat dan ketentuan mengenai Surat Keterangan Bebas Pajak ini. Sesuai dengan PER-32/PJ/2013 WP dengan syarat tertentu yang memiliki peredaran bruto dapat mengajukan permohonan pembebasan potongan PPh atau SKB.

Berikut ini sejumlah syarat pembuatan SKB, di antaranya:

  1. WP telah menyampaikan laporan SPT Tahunan PPh tahun pajak
  2. WP membuat surat pernyataan yang telah ditandai tangani atau kuasa WP mengenai penerimaan atau perolehan bruto usaha masuk dalam kriteria yang dikenakan PPh final serta lampiran peredaran bruto dari bulan sebelumnya pengajuan SKB.
  3. Jika tanda tangan bukan dari WP terkait, maka harus melampirkan surat kuasa khusus
  4. WP melampirkan surat perintah kerja, surat keterangan pemenang lelang dari instansi pemerintah, atau dokumen pendukung jenis terkait.

Biasanya terdapat dua pilihan setelah melakukan pengajuan, yakni WP akan mendapatkan SKB atau mendapat surat penolakan permohonan SKB.

Related Topics