FINANCE

5 Syarat WNA Beli Properti di Indonesia, Wajib Dipenuhi!

Perhatikan ketentuannya.

5 Syarat WNA Beli Properti di Indonesia, Wajib Dipenuhi!ilustrasi properti (unsplash.com/ Jacques Bopp)

by Surti Risanti

28 April 2023

Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Hak untuk membeli properti tidak hanya diperuntukkan bagi warga lokal saja, tetapi juga bisa untuk Warga Negara Asing (WNA). Begitupun dengan WNA yang ingin membeli tanah atau bangunan di Indonesia. 

Syarat WNA beli properti di Indonesia ini tertuang dalam peraturan kepemilikan properti asing Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 yang dikeluarkan pada akhir Desember 2015.

Namun, tidak semua WNA diperbolehkan membeli aset di dalam negeri. Ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi terlebih dahulu.

Berikut lima syarat WNA beli properti di Indonesia yang perlu Anda ketahui, yakni:

1. Memiliki KITAS

Syarat WNA beli properti di Indonesia adalah harus memiliki KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas). Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 103 pasal 2 ayat 2 bahwa WNA yang ingin membeli properti harus memiliki izin untuk menetap di Indonesia terlebih dahulu.

KITAS tersebut diterbitkan langsung oleh Kementerian Hukum dan HAM. Kartu tersebut wajib untuk diperpanjang selama 2 tahun sekali. Untuk mendapatkan KITAS, seorang WNA harus bekerja terlebih dahulu di Indonesia.

Dengan begitu, WNA memiliki motivasi untuk membeli properti tidak hanya sebatas investasi, tapi untuk ditinggali.

2. Hanya diperkenankan membeli properti dengan sertifikat pakai

Pemerintah hanya mengizinkan WNA yang ingin membeli tanah atau bangungan di Indonesia menggunakan Sertifikat Hak Pakai. Sertifikat tersebut bisa diperpanjang selama 30 tahun, diperpanjang selama 20 tahun, lalu diperbarui lagi kembali selama 30 tahun.

Bila ditotalkan, seorang WNA bisa tinggal di rumah yang dibeli selama 80 tahun. Selain itu, properti yang telah dibeli juga bisa diwariskan.