FINANCE

Jika Rumah Disita Bank, Perabot Rumah Milik Siapa?

Bila rumah disita bank, apa perabot rumah juga turut disita?

Jika Rumah Disita Bank, Perabot Rumah Milik Siapa?ilustrasi rumah lelang (unsplash.com/Tierra Mallorca)
20 April 2023
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Jika rumah disita bank, perabot rumah milik siapa? Pertanyaan itu banyak dicari di dunia maya, berkaitan dengan penyitaan properti rumah.

Pada umumnya, penyitaan berhubungan dengan penggadaian properti sebagai agunan fasilitas kredit di bank. Berdasarkan syarat dan ketentuan dalam kontrak, pihak bank dapat menyita agunan atau jaminan yang pegadai tuliskan dalam pengajuan pinjaman. Itu terjadi apabila pegadai tidak bisa melunasi cicilan kredit hingga gagal bayar. Tidak hanya itu, rumah KPR pun bisa bank sita apabila nasabah juga mengalami hal serupa–gagal bayar.

Yang terpenting, pada dua kasus tersebut, pelaksanaan penyitaan harus memenuhi prosedur, yakni melayangkan peringatan lebih dulu kepada nasabah hingga tiga kali.

Pertanyaannya, ketika pihak bank akhirnya menyita rumah, yang dijadikan agunan oleh pegadai, bagaimana dengan status kepemilikan barang-barang di dalam hunian tersebut? Apakah akan berpindah tangan juga ke bank atau masih tetap menjadi milik pegadai? Berikut ulasan informasi yang dapat menjawab pertanyaan tersebut, mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Rumah disita bank, perabot rumah milik siapa?

rumah lelang
ilustrasi rumah lelang (unsplash.com/Tierra Mallorca)

Tindakan penyitaan rumah yang menjadi agunan kredit tertera dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 Pasal 1 Angka 1, berisi hak tanggungan atas tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah.

Secara terperinci, butir aturan itu berbunyi:

“Hak tanggungan atas tanah serta benda-benda yang berkaitan dengan tanah (Hak Tanggungan) adalah hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah, sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, berikut atau tidak berikut benda-benda lain yang merupakan satu-kesatuan dengan tanah milik, untuk pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditur tertentu terhadap kreditur-kreditur lain.”

Adapun, kata ‘merupakan satu-kesatuan’ dalam beleid itu mengacu pada benda-benda yang bersatu erat dengan tanahnya, demikian J. Satrio dalam buku Hukum Jaminan, Hak Jaminan Kebendaan, Hak Tanggungan, Buku 1 halaman 83. 

Lebih lanjut, Letezia Tobing dari hukumonline.com menyebut, Hak Tanggungan itu bisa juga berupa hak atas tanah, termasuk bangunan, tanaman, dan hasil karya yang sudah atau akan ada selama poin pembebanan itu dimuat jelas dalam Akta Pemberian Hak Tanggungan. “Artinya, benda-benda yang melekat pada tanah pun harus tegas diperjanjikan,” tulisnya lagi.

Apabila tanah dan bangunan termasuk dalam objek Hak Tanggungan dalam akta perjanjian awal, maka bank dapat menyitanya sesuai ketentuan, jika debitur wanprestasi. Kendati demikian, Letezia menambahkan, perabotan dalam rumah tersebut tak termasuk dalam objek Hak Tanggungan.

“Karena isi rumah tak termasuk dalam benda yang dijadikan objek jaminan Hak Tanggungan dan tak dapat dijaminkan juga dengan Hak Tanggungan,” katanya.

Itulah ulasan singkat untuk menjawab pertanyaan ‘rumah disita bank, perabot rumah milik siapa?’. 

Related Topics