MARKET

Kripto Jadi Alat Cuci Uang Kotor para Koruptor, Ini Kata IMF

Studi IMF: penggunaan kripto lebih tinggi di negara korup

Kripto Jadi Alat Cuci Uang Kotor para Koruptor, Ini Kata IMFIlustrasi penipuan kripto. Shutterstock/Vitalii Vodolazskyi

by Desy Yuliastuti

11 April 2022

Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Dana Moneter Internasional (IMF) memberikan rekomendasi untuk meningkatkan regulasi perdagangan mata uang kripto. Studi terbarunya menunjukkan terjadi perluasan penggunaan aset digital di negara-negara yang dianggap korup atau dengan pembatasan keuangan yang parah.

Dilansir dari Bitcoinist pada Senin (11/4), aset kripto membuka banyak kemungkinan. Di antaranya, warga negara dapat memanfaatkannya untuk melemahkan kekuasaan pemerintah dengan menghindari pembatasan perdagangan resmi.

Selain itu, aset tersebut dapat mendorong aktivitas terlarang dengan membantu penjahat menghindari penyelidikan. Dengan menghilangkan perantara, aset kripto mampu mendatangkan malapetaka pada infrastruktur keuangan yang ada dan merusaknya.

Memindahkan uang kotor secara digital

Sebuah bank penambang cryptocurrency beroperasi di Scrubgrass Plant di Kennerdale, Pennsylvania, AS. ANTARA FOTO/REUTERS/Alan Freed

Studi yang dilakukan terhadap 55 negara itu menunjukkan bahwa aset kripto dapat digunakan untuk mentransfer “hasil korupsi atau menghindari kontrol modal”. Survei yang menyasar 2.000 hingga 12.000 responden dari masing-masing negara itu mengajukan pertanyaan mengenai penggunaan atau kepemilikan aset digital pada 2020. 

IMF sempat menyerukan peraturan kripto yang lebih konsisten melintasi perbatasan internasional. IMF pun pernah menerbitkan artikel yang mencatat bagaimana kripto berinteraksi dengan sistem keuangan tradisional dan pembuat kebijakan merasa sulit untuk memantau risiko interaksi ini karena kurangnya peraturan.

IMF menyarankan sektor kripto harus diatur secara global, serta merekomendasikan lisensi untuk penyedia layanan kripto. Di samping itu, pedoman dan persyaratan yang jelas diperlukan untuk lembaga keuangan teregulasi yang terpapar kripto. IMF menyatakan beroleh data dasar tentang penggunaan bitcoin dari informasi yang dikumpulkan dalam sebuah penelitian yang dilakukan oleh Statista dari Jerman.

Dikutip dari Reuters, Senin (11/4) tindakan pidana pencucian uang menggunakan aset kripto mencapai US$8,6 miliar atau Rp123 triliun tahun lalu. Aset digital ini diperoleh dari peretasan atau tindak pidana lainnya.

"Angka itu naik 30 persen dibandingkan 2020," kata perusahaan analisis blockchain Chainalysis. Secara keseluruhan, tindakan pencucian uang menggunakan kripto lebih dari US$33 miliar atau Rp473 triliun sejak 2017.

Menurut Chainalysis, pelaku membidik bursa terpusat. Adapun kisaran 17 persen dari US$8,6 miliar aset kripto yang masuk kategori tindak pidana pencucian uang (TPPU) tahun lalu, dijalankan di aplikasi keuangan terdesentralisasi. Angka ini naik dari hanya 2 persen pada 2020.

Mengatur alih-alih bertempur

Ilustrasi kripto. ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto