MARKET

Imbas Larangan Ekspor Batu Bara, Pendapatan Bayan Hilang Rp 3,72 T

Sejumlah anak usaha gagal penuhi kewajiban pengiriman.

Imbas Larangan Ekspor Batu Bara, Pendapatan Bayan Hilang Rp 3,72 TShutterstock/New Africa
17 January 2022
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Perusahaan pertambangan, PT Bayan Resources Tbk (BYAN) mengalami kerugian imbas kebijakan larangan ekspor batu bara pemerintah. Perusahaan menyatakan, sejumlah anak usahanya gagal memenuhi kewajiban pengiriman kontrak batu bara dengan estimasi kerugian mencapai US$260 juta atau setara Rp3,72 triliun. 

"Perseroan dan anak usaha yakni PT Bara Tabang, PT Fajar Sakti Prima, PT Firman Ketaun Perkasa, PT Teguh Sinarabadi dan PT Wahana Baratama Mining telah mengeluarkan pemberitahuan kondisi kahar (force majeur) kepada pembeli sejak 13 Januari 2022," tulis Direktur Utama Bayan Resorces, Low Tuck Kwong Dikutip dari keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (17/1).

Pengumuman itu berisi informasi perusahaan dan anak usaha tidak bisa memenuhi kewajiban pengiriman batu bara hingga 31 Januari 2021. Hal tersebut sebagaimana kebijakan larangan ekspor yang dikeluarkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor B1605/MB.05/DJB.B/2021 tanggal 31 Desember 2021 perihal Pemenuhan Kebutuhan Batu Bara untuk Kelistrikan Umum.  

Adapun larangan kebijakan ekspor yang dilakukan pemerintah, sebagaimana adanya laporan PT PLN (Persero), mengenai krisis pasokan batu bara untuk PLTU PLN dan IPP.

Nilai Kerugian

Akibat larangan ekspor tersebut, Low Tuck Kwong menyebut anak usahanya tidak dapat memenuhi kewajiban pengiriman batu baranya sesuai kontrak yang sebelumnya dibuat. Alhasil, perusahaan mengalami kehilangan pendapatan di bulan Januari sebesar US$260 juta. 

"Perusahaan harus melakukan negosiasi dengan para pelanggan dan melakukan penjadwalan ulang atas pengiriman batu bara yang sebelumnya tak dapat dilakukan sebelumnya," ujarnya.

Keran Ekspor Dibuka Bertahap

Seiring meluasnya pro dan kontra terkait larangan ekspor batu bara, pemerintah akhirnya kembali membuka keran ekspor mulai Rabu (12/1) lalu. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan mengatakan,  keputusan pencabutan larangan ekspor sudah bersifat final dan dibahas bersama Kementerian ESDM, Kementerian Perhubungan, Kementerian Perdagangan, Kementerian BUMN, Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, PLN, hingga Bakamla.

"Tidak ada satu pun yang terkait dengan ini tidak hadir. Sampai Bakamla untuk ngecek kapal-kapal yang 37 itu akan dirilis. Dan mengecek juga tongkang-tongkang yang ada ke luar negeri untuk bahwa dia sudah memenuhi kewajiban DMO-nya atau belum," kata Luhut di kantornya, Rabu malam (12/1).

Namun, Luhut menegaskan bahwa tak semua perusahaan boleh langsung melakukan ekspor melainkan yang sudah memenuhi ketentuan Domestic Market Obligation (DMO) atau kewajiban penyediaan batu bara untuk dalam negeri.

Untuk sementara, kapal-kapal angkut yang telah diisi batu bara dan siap jalan untuk pengiriman malam ini bisa langsung diberangkatkan. "37 kapal yang sudah muat baru bara dan siap ekspor malam ini boleh jalan. Ekspor secara bertahap akan terus kita jalankan," terangnya.

Luhut juga memastikan pemerintah bakal memberikan sanksi bagi perusahaan yang belum memenuhi kewajiban DMO. Aturan pengetatan ini dilakukan untuk mendorong perusahaan-perusahaan tersebut mentaati aturan.

"Mereka yang gak penuhi DMO ini mereka akan kena pinalti dan akan kita audit dan kita kejar. Pemerintah bisa dapat miliaran dolar dari pinalti ini," ujarnya.

Related Topics