MARKET

31.553 Depot Air Minum Tak Higienis, Kenali Syarat Izin Usahanya

Total ada 60.272 depot air minum yang tercatat di Kemendag.

31.553 Depot Air Minum Tak Higienis, Kenali Syarat Izin UsahanyaShutterstock/Alba_alioth

by Eko Wahyudi

13 October 2021

Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menemukan beberapa dugaan pelanggaran terkait perlindungan konsumen. Salah satunya, sebanyak 31.553 Depot Air Minum (DAM) tidak layak Higienitas Sanitas Pangan (HSP). Dari total 60.272 DAM yang tercatat, hanya 28.719 yang layak.

 “Dugaan pelanggaran DAM lainnya meliputi alat ultraviolet (UV) yang sebagian besar melewati batas maksimal pemakaian serta hanya 1.183 yang bersertifikat. Banyak pula DAM menyediakan galon bermerek dan stok air minum dalam wadah siap dijual yang melanggar ketentuan dan merugikan perusahaan pemilik galon,” kata Direktur Jenderal PKTN, Kemendag, Veri Anggrijono dalam keterangannya, Selasa (12/10).

Bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan dalam menjalankan depot air minum sanksinya sudah diatur pada Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan (Kepmenrindag) Nomor 651 Tahun 2004 tentang Persyaratan Teknis Depot Air Minum dan Perdagangannya Menteri Perindustrian dan Perdagangan. Sanksinya antara lain, teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, dan pencabutan izin usaha.

Syarat usaha mendirikan DAM

Berdasarkan beleid itu juga, usaha depot air minum wajib memenuhi persyaratan usaha sebagai berikut:

1.    Depot air minum wajib memiliki Tanda Daftar Industri (TDI) dan Tanda Daftar Usaha Perdagangan (TDUP) dengan nilai investasi perusahaan seluruhnya sampai dengan Rp. 200 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

2.    Depot air minum wajib memiliki Surat Jaminan Pasok Air Baku dari PDAM atau perusahaan yang memiliki Izin Pengambilan Air dari Instansi yang berwenang.

3.    Depot air minum wajib memiliki laporan hasil uji air minum yang dihasilkan dari laboratorium pemeriksaan kualitas air yang ditunjuk pemerintah kabupaten/kota atau yang terakreditasi

Akan tetapi, Kepmenperindag 651/2004 tidak mengatur secara rinci persyaratan untuk memperoleh izin usaha depot air minum. Terkait dengan persyaratan izin usaha depot air minum diatur lebih detail dalam peraturan pada masing-masing daerah.

Syarat mendapatkan izin usaha DAM

Sebagai contoh, bila mengacu pada Perarturan Daerah Kotabaru 04/2015 mengatur bahwa setiap orang atau badan yang menyelenggarakan kegiatan dan atau usaha depot air minum isi ulang wajib memiliki izin dari Bupati atau Pejabat yang ditunjuk.

Syarat untuk mendapatkan izin usaha, meliputi :

a.    surat pengantar dari RT atau RW terkait lokasi usaha;

b.    kartu tanda penduduk;

c.    kartu Keluarga;

d.    pas photo terbaru berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak dua lembar;

e.    mengisi formulir yang memuat tentang:

1.    nama;

2.    nomor KTP;

3.    nomor telepon;

4.    alamat;

5.    kegiatan usaha;

6.    sarana usaha yang digunakan; dan

7.    jumlah modal usaha.

f.     memiliki Sertifikat Higiene dan Sanitasi Depot Air Minum Isi Ulang.

Nah, untuk mendapatkan Sertifikat Higiene dan Sanitasi Depot Air Minum pelaku usaha harus memenuhi berbagai macam persyaratan yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Higiene Sanitasi Depot Air Minum. Hal ini sebagai upaya untuk mengendalikan faktor risiko terjadinya kontaminasi yang berasal dari tempat, peralatan, dan penjamah terhadap air minum agar aman dikonsumsi.

Dalam aturan tersebut juga diatur, setiap DAM wajib menyediakan informasi mulai dari alur pengolahan air minum, masa kadaluarsa alat desinfeksi, waktu penggantian dan/atau pembersihan filter, dan sumber serta kualitas air baku.

Jika telah memenuhi syarat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), Sertifikat Laik Higiene Sanitasi akan dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota. Dikecualikan untuk DAM yang berada di wilayah pelabuhan, bandar udara, atau pos lintas batas darat dikeluarkan oleh Kepala KKP (Kantor Kesehatan Pelabuhan).