MARKET

Baru Dua Pedagang Emas Digital Yang Punya Izin Bappebti

Emas terbukti sebagai investasi lindung nilai.

Baru Dua Pedagang Emas Digital Yang Punya Izin BappebtiIlustrasi emas. Shutterstock/Pixfiction
by
13 January 2022
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE – Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyatakan hingga saat ini baru ada dua perusahaan pedagang emas digital yang sudah berizin, yaitu PT Indonesia Logam Pratama (Treasury) dan Sakumas.

"Hingga sekarang ada beberapa juga yang proses pengajuan di kami," kata Koordinator Pemeriksa PBK Ahli Madya Bappebti, Diah Sandita Arisanti, dalam diskusi daring, Kamis (13/1).

Menurutnya, pedagang yang mengantongi izin diwajibkan memiliki 75 persen emas fisik dan 25 persen setara kas untuk melindungi investasi nasabah.

Selain itu, pengelola tempat penyimpanan wajib menginformasikan ke Lembaga Kliring Berjangka (LKB) bahwa terdapat sejumlah emas atas pedagang fisik emas. LKB lalu mencatat volume emas yang dititipkan oleh pedagang fisik emas digital.

Bappebti juga mensyaratkan tempat penyimpanan emas harus berada di wilayah Indonesia, dan emas yang disimpan dilarang berasal dari pinjaman pihak ketiga. Kemudian, pengelola tempat penyimpanan bertanggung jawab atas emas yang disimpan pada tempat penyimpanan.

Diah melanjutkan, jenis instrumen investasi baru, seperti emas digital yang disokong oleh penggunaan teknologi, semakin digemari oleh masyarakat karena kemudahan akses.

Namun demikian, iklim usaha dalam instrumen baru ini perlu dijaga agar memberikan rasa keadilan bagi seluruh pihak, sembari menjamin dan melindungi para investor dari berbagai fraud yang mungkin terjadi.

"Pada sisi lain, kami juga menjaga agar iklim usaha berlangsung adil, terbuka, dan kompetitif, sehingga dapat memberikan layanan yang optimal kepada masyarakat,” ujarnya.

Emas sebagai investasi lindung nilai

Sementara itu, Direktur Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira mengatakan kemampuan emas sebagai sarana lindung nilai semakin terbukti dalam masa pandemi, bahkan di tengah gempuran alternatif investasi baru yang bermunculan seperti aset kripto.

Keunggulan komparatif tersebut dinilai masih relevan dan dapat menjadi pilihan aset investasi pada 2022, tahun yang sering digadang-gadang sebagai tahun pemulihan ekonomi.

“Sebagai aset investasi yang tahan terhadap krisis, emas kembali membuktikan keunggulannya sebagai salah satu aset yang terus berkilau. Harga emas mengalami kenaikan sebesar 21 persen menjadi Rp874.000 per gram, jika dibandingkan dengan harga emas sebelum dunia diterjang pandemi COVID-19, seharga Rp721.535 per gram," ujarnya.

Pandemi percepat adopsi digital pada platform investasi

Direktur Treasury, Yudi, mengatakan pandemi COVID-19 yang juga terjadi di Indonesia telah mempercepat adopsi terhadap penggunaan aplikasi investasi, termasuk emas digital. Menurutnya, jumlah investor emas digital di Treasury hingga akhir Desember 2021 melonjak lebih dari 230 persen jika dibandingkan dengan awal 2020. Hal ini dibarengi dengan peningkatan transaksi sebesar lebih dari dua kali lipat.

"Salah satu di antaranya adalah kemudahan untuk memiliki aset emas digital mulai dari Rp5.000, tanpa biaya registrasi dan biaya simpan. Sehingga siapa saja memiliki kesempatan yang sama untuk mempersiapkan masa depan dengan emas digital,” kata Yudi.

Menurutnya, dengan semakin besarnya minat masyarakat berinvestasi Emas Digital, lisensi BAPPEBTI menjadi legitimasi kuat bagi Treasury dalam menjadi aplikasi Emas Digital yang tepercaya. Oleh sebab itu Treasury hari ini mengumumkan secara resmi telah terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) dengan lisensi bernomor 001/BAPPEBTI/P-ED/12/2021.

Related Topics