MARKET

Strategi BEI Gaet Unicorn Agar Tak IPO di Singapura

BEI siapkan aturan baru guna fasilitasi perusahaan teknologi

Strategi BEI Gaet Unicorn Agar Tak IPO di SingapuraANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/wsj.
by
06 October 2021
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Bursa Efek Indonesia melakukan beragam upaya agar perusahaan teknologi karya anak bangsa tetap tercatat melalui penawaran umum perdana (initial public offering/IPO) saham di Indonesia, dan tidak lari ke negeri jiran, seperti Singapura.

Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan BEI telah menyiapkan beberapa strategi guna menjadi magnet bagi para perusahaan teknologi termasuk unicorn guna mencatatkan efek di Indonesia. Menurutnya, regulator telah melakukan berbagai terobosan untuk mengakselerasi peningkatan jumlah emiten.

"Kami berharap Indonesia senantiasa menjadi negara pilihan investasi. Selain itu Indonesia diharapkan juga menjadi pilihan sarana peningkatan value perusahaan bagi perusahaan yang akan mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia," kata dia, Rabu (6/10).

Adapun baru-baru ini, pemerintah Singapura berencana menarik perusahaan Indonesia maupun asing yang memiliki potensi pertumbuhan menjanjikan untuk mencatatkan diri di Bursa Efek Singapura (SGX). Untuk itu, pemerintahnya dan Temasek menyiapkan dana sekitar US$1,5 miliar atau setara US$ 1,1 miliar untuk mendukung penggalangan dana perusahaan-perusahaan tersebut.

Rencana itu terjadi setelah SGX meluncurkan aturan baru terkait listing melalui perusahaan cangkang alias special purpose acquisition company (SPAC). SGX menjadi bursa pertama di kawasan Asia yang menerapkannya sejak SPAC mulai diadopsi bursa Amerika Serikat pada tahun lalu.

BEI Siapkan aturan baru

Nyoman mengatakan, Strategi pertama yang dilakukan ialah dengan membuat rancangan Peraturan OJK tentang Saham Hak Suara Multipel (RPOJK SHSM). Nyoman mengatakan OJK bersama dengan BEI, KPEI, dan KSEI terus melakukan pembahasan dalam penyusunan beleid tersebut.

Nyoman berharap bahwa RPOJK tersebut akan segera terbit di tahun ini, sehingga dapat menjawab kebutuhan dari para stakeholders di pasar modal dan tetap mengutamakan perlindungan investor publik. 

Strategi kedua ialah dengan merevisi Peraturan Bursa Nomor I-A. Hal ini dilakukan untuk membukakan peluang baru yang dapat dimanfaatkan oleh berbagai sektor industri, termasuk perusahaan teknologi yang valuasinya sudah mencapai Centaur, Unicorn, dan Decacorn, dengan tetap memperhatikan kualitas emiten.

“Peraturan ini nantinya diharapkan dapat mengakomodasi perusahaan-perusahaan dengan karakteristik baru yang nilainya tidak terbatas pada net tangible asset [NTA]. Bisa dari NTA, laba, pendapatan, kapitalisasi pasar, dan atau cashflow,” ujarnya. 

Pengembangan notasi khusus

Strategi ketiga ialah dengan pengembangan notasi khusus kepada emiten yang menerapkan Saham Dengan Hak Suara Multipel (multiple voting share/SHSM). Tujuannya untuk meningkatkan kesadaran bagi investor karena terdapat perbedaan hak suara yang memberikan lebih dari satu hak suara kepada pemegang SHSM, sehingga dapat memengaruhi pengambilan keputusan dalam RUPS.  Nyoman menyebut, kriteria emiten yang dapat menerapkan SHSM akan diatur dalam rancangan RPOJK SHSM.

Strategi keempat adalah implementasi IDX Industrial Classification (IDX IC) sebagai pengganti JASICA (Jakarta Stock Industrial Classification).  Pengklasifikasian ini dinilai penting dan lebih sesuai dengan praktek yang berlaku di bursa-bursa global dan dapat menjadi panduan untuk melakukan analisis perbandingan sektoral yang lebih relevan dalam keputusan investasi. "Sebagai informasi, Perusahaan berbasis teknologi akan tergolong dalam sektor I111 - Aplikasi dan Jasa Internet," ucap Nyoman.

Related Topics