MARKET

Waspada Skema Ponzi Berkedok Aset Kripto, Perhatikan Ini

Jumlah investor aset kripto 11 juta pada akhir 2021.

Waspada Skema Ponzi Berkedok Aset Kripto, Perhatikan IniIlustrasi penipuan kripto. Shutterstock/Vitalii Vodolazskyi
by
28 January 2022
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) manyatakan industri aset kripto terus tumbuh di Indonesia. Namun sayangnya, hal tersebut turut menciptakan banyak penipu yang mulai menggunakan kedok investasi aset kripto untuk penipuan.

"Kami sepakat dengan OJK untuk mewaspadai dugaan penipuan skema ponzi atau money game investasi aset kripto. Dari sisi transaksi telah diatur resmi oleh Bappebti, mulai dari pembelian aset kripto hingga jenis token/koin yang diperbolehkan," kata Ketua Umum Aspakrindo, Teguh Kurniawan Harmanda, dalam keterangannya, Jumat (28/1).

Berdasarkan data Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan, jumlah investor aset kripto mencapai 11 juta per Desember 2021. Padahal pada 2020 lalu masih di bawah 5 juta.

Menurut Harmanda, kasus-kasus yang terjadi tidak menyurutkan minat masyarakat untuk berinvestasi pada aset kripto. Namun, pihaknya tidak tutup mata dan akan bertindak sesuai porsi untuk mencegah hal itu terulang kembali.

Ciri-ciri aset kripto ilegal

Teguh pun membagikan beberapa tips untuk terhindar dari penipuan. Pertama, ia menjelaskan, investasi aset kripto ilegal bodong biasanya beroperasi dengan berbagai modus di antaranya, menjanjikan pendapatan tetap dan menjanjikan bonus dari mendapatkan anggota baru (skema ponzi).

Ada pula modus lain yang memberikan iming-iming dapat hadiah, atau modus menerima pengelolaan dana dengan imbal hasil besar dalam waktu singkat. Kemudian, scam fake account sebagai executive exchange dan penghimpunan dana.

"Pelaku memanfaatkan ketidakpahaman masyarakat untuk menipu dengan cara iming-iming pemberian imbal hasil yang sangat tinggi dan tidak wajar, namun terlebih dahulu masyarakat diminta menempatkan/menyetorkan dananya,” ujarnya.

Apakah sudah terverifikasi oleh pihak ketiga?

Kemudian, Teguh memberikan pedoman agar terhindar dari penipuan aset krip illegal. Menurutnya, hal ini jadi penting untuk mengedukasi masyarakat untuk berhati-hati dalam investasi aset kripto.

Yang perlu dilakukan untuk pertama kali sebelum berinvestasi adalah melihat kontrak analisisnya, apakah sudah terverifikasi atau belum. Terverifikasi di sini maksudnya aset kripto bersangkutan telah diaudit oleh pihak ketiga.

Kemudian, menurut Teguh perlu juga dilihat dari Hodler Analysis. “Misalnya holder-nya itu dari developer aja bahkan sampai 100 persen, itu akan terjadi seperti koin Squid Game,” katanya.

Related Topics