MARKET

Bappebti Rilis Aturan Perdagangan Kripto di Bursa Berjangka

Bursa dan pedagang wajib penuhi syarat dan ketentuan modal.

Bappebti Rilis Aturan Perdagangan Kripto di Bursa BerjangkaKarya Seni NFT dan koin kripto. (ShutterStock/Rafael Tomazi)
12 November 2021
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Pemerintah merilis pedoman perdagangan pasar fisik aset kripto melalui bursa berjangka melalui Peraturan Bappebti nomor 8 tahun 2021. Beleid yang ditetapkan 29 Oktober lalu itu diluncurkan untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat dalam bertransaksi aset kripto.

"Termasuk memenuhi kebutuhan pasar kedepan yang mampu memberikan  nilai tambah bagi perkembangan usaha aset kripto di Indonesia," demikian bunyi konsideran aturan tersebut, dikutip Fortune Indonesia, Jumat (12/11).

Dalam regulasi itu, pasar fisik aset kripto harus memperhatikan antara lain prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik dengan mengedepankan kepentingan anggota bursa berjangka, pedagang dan pelanggan aset kripto untuk memperoleh harga transparan dan wajar; kepastian hukum; hingga inovasi, pertumbuhan, dan perkembangan kegiatan usaha.

Kemudian, dalam Pasal 3 aturan tersebut, dijelaskan bahwa jenis aset kripto yang dapat diperdagangkan harus memenuhi tiga kriteria minimal yakni: berbasis distributed ledger technology; berupa Aset Kripto utilitas (utilty crypto) atau aset kripto beragun aset; dan telah memiliki hasil penilaian dengan metode Analytical Hierarchy Process (AHP) yang ditetapkan oleh Bappebti.

Hasil penilaian dengan metode AHP dimaksud wajib mempertimbangkan nilai kapitalisasi pasar; masuk dalam transaksi bursa Aset Kripto besar di dunia; memiliki manfaat ekonomi, seperti perpajakan, menumbuhkan ekonomi digital, industri informatika dan kompetensi tenaga ahli di bidang informatika (digital talent); dan telah dilakukan penilaian risikonya, termasuk risiko pencucian uang dan pendanaan terorisme serta proliferasi senjata pemusnah massal.

"Jenis aset kripto yang dapat diperdagangkan oleh pedagang fisik aset kripto sebagaimana dimaksud [...] ditetapkan oleh Kepala Bappebti," jelas ayat (4) Pasal 3.

Syarat dan Modal Minimum Bursa Berjangka

Bappebti juga mewajibkan para bursa berjangka memenuhi persyaratan dan ketentuan permodalan untuk memperoleh persetujuan perdagangan aset kripto.

Pertama, modal minimum yang wajib dipenuhi saat awal pengajuan permohonan adalah Rp500 miliar. Modal itu disstor selambat-lambatnya dua bulan sejak memperoleh izin usaha.

Kedua, mempertahankan ekuitas paling sedikit 80 persen dari modal yang disetor; memiliki paling satu pegawai yang bersertifikasi Certified Information Systems Auditor (CISA) dan satu pegawai yang bersertifikasi Certified Information Systems Security Professional (CISSP).

Bursa berjangka juga dapat bekerjasama dengan lembaga yang memiliki tenaga ahli atau langsung bekerjasama dengan tenaga ahli yang bersertifikasi CISA atau CISSP dalam rangka pengawasan pengamanan.

Syarat selanjutnya adalah  memiliki sistem pengawasan dan pelaporan untuk penyelenggaraan perdagangan, memiliki peraturan dan tata tertib pasar fisik aset kripto; dan memiliki komite pasar fisik aset kripto.

Sementara ketentuan permodalan yang wajib dipenuhi antara lain dalam jangka waktu tiga bulan setelah persetujuan diberikan, memiliki modal disetor menjadi paling sedikit sebesar Rp1 triliun atau paling sedikit sebesar 2 persen dari nilai transaksi yang difasilitasi atau dilaporkan—dipilih dengan melihat nilai yang paling besar; dan mempertahankan saldo modal akhir menjadi paling sedikit sebesar 80 persen dari modal yang disetor tersebut.

Syarat dan Modal Minimum Pedagang Aset Kripto

Sementara itu, bagi pedagang fisik aset kripto, Bappebti dapat memfasilitasi kegiatannya di bursa berjangka setelah memperoleh persetujuan. Kegiatan yang dimaksud meliputi  jual dan/atau beli antara aset kripto dan mata uang Rupiah; pertukaran antar satu atau lebih antar jenis aset kripto; penyimpanan aset kripto milik pelanggan aset kripto; dan transfer atau pemindahan aset kripto antar wallet.

Kemudian, untuk dapat memperoleh persetujuan dalam memfasilitasi transaksi pelanggan aset kripto pada perdagangan pasar fisik, pedagang wajib memenuhi persyaratan antara lain: modal disetor paling sedikit Rp80 miliar; mempertahankan ekuitas paling sedikit 80 persen dari modal yang disetor; memiliki struktur organisasi minimal Divisi Informasi Teknologi, Divisi Audit, Divisi Legal, Divisi Pengaduan Pelanggan Aset Kripto, Divisi Client Support, Divisi Accounting dan Finance.

Syarat lainnya adalah memiliki sistem dan/atau sarana perdagangan online yang dipergunakan untuk memfasilitasi penyelenggaraan perdagangan pasar fisik aset kripto yang terhubung dengan bursa berjangka dan lembaga kliring berjangka; memiliki tata cara perdagangan (trading rules); memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP); memiliki paling sedikit satu pegawai bersertifikasi CISSP atau memiliki kerja sama dengan lembaga yang memiliki tenaga ahli atau langsung memiliki perjanjian kerja sama dengan tenaga ahli yang bersertifikasi CISSP).

Terakhir, pedagang juga harus memiliki calon anggota direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham, Pengendali dan/atau Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) yang wajib lulus uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) yang diselenggarakan oleh Bappebti.

Related Topics