Garuda Dapat Keringanan Bayar Utang dari 11 Kreditur
Keringanan diberikan dalam bentuk penundaan pokok dan bunga.
Jakarta, FORTUNE - PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk mendapat keringanan pembayaran utang dari 11 krediturnya. Keringanan berupa penangguhan pembayaran pokok dan bunga serta restrukturisasi kredit dengan jangka waktu paling lama hingga 2023.
Dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), emiten bersandi GIAA itu memaparkan bahwa kreditur tersebut berasal dari perbankan, korporasi pelat merah hingga pengelola bandara. Berikut daftarnya:
Tiga Bank BUMN
Pertama, Bank BRI. Kelonggaran pembayaran utang ditandai dengan Penandatanganan Perjanjian Kredit Restrukturisasi pada 29 Juni 2021. Keringanan yang diberikan kreditur di antaranya penangguhan pokok dan bunga sampai dengan 29 Juni 2022.
Lalu, keringanan dari Bank Mandiri dan BNI yang ditandai dengan Penandatanganan Perjanjian Kredit Restrukturisasi pada 22 Juni 2021. Sama seperti BRI, Mandiri juga memberikan keringanan berupa penangguhan pokok dan bunga sampai 22 Juni 2022.
Empat Bank Swasta
Selain dari bank BUMN, sejumlah bank swasta juga memberikan keringanan kredit, salah satunya Bank Panin. Keringanan diberikan dalam bentuk penangguhan pokok dan bunga sampai 24 Februari 2022. Ini ditandai dengan penandatanganan perjanjian perubahan jatuh tempo sejak 11 Juni 2021.
Kemudian, ada Bank ICBC yang membolehkan penundaan pembayaran pokok dan bunga sampai dengan 31 Maret 2022. Pelonggaran ini ditandai dengan perjanjian perubahan jatuh tempo atas pembayaran pokok dan bunga sejak 16 Juni 2021.
Selanjutnya, ada keringanan dari Bank Permata yang ditandai dengan penandatanganan perubahan perjanjian kredit menjadi Omnibus Revolving Loan (RL1) dan Revolving Loan (RL2) pada 19 Juni 2021. Untuk RL1 Penangguhan pokok diberikan hingga 1 April 2022, sedangkan RL2 penangguhan pokok dan bunga diberikan hingga 1 April 2022.
Ada pula keringanan pembayaran utang dari Bank of China yang diawali dengan penandatanganan perubahan jatuh tempo pembayaran pokok sejak 9 Agustus 2021. Adapun penangguhan pokok dan bunga dalam perjanjian tersebut diberikan sampai 11 November 2021.
Pertamina, Angkasa Pura dan AirNav
Di luar perbankan, ada PT Pertamina (Persero) yang memberikan restrukturisasi utang tertunggak selama 2020, dibayarkan dengan cicilan balloon payment sampai dengan 2023. Ini ditandai dengan perjanjian restrukturisasi pada Desember 2020.
Adapun dari pengelola bandara, keringanan pembayaran utang diberikan oleh Angkasa Pura I (AP I) dan Angkasa Pura II melalui penandatanganan perjanjian restrukturisasi pada Desember 2020. Keringanan yang diberikan berupa restrukturisasi utang tertunggak selama 2020 yang dibayarkan dengan cicilan balloon payment sampai dengan 2023.
Terakhir, keringanan dari LPPNPI (AirNav) yang diawali dengan penandatanganan perjanjian restrukturisasi pada Mei 2021.Sama seperti AP I dan AP II, AirNav juga memberikan keringan dalam bentuk restrukturisasi utang tertunggak selama 2020 yang dibayarkan dengan cicilan balloon payment sampai dengan 2023.