MARKET

Waskita Karya Dapat Restu Rights Issue 24,56 Miliar Saham

WSKT terbitkan saham Seri B dengan nilai Rp100 per saham.

Waskita Karya Dapat Restu Rights Issue 24,56 Miliar SahamGedung Waskita Karya.(Liveflickr)
22 September 2021
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Emiten konstruksi BUMN PT Waskita Karya (Persero) Tbk mendapat restu untuk melakukan penambahan modal dengan menerbitkan saham baru (rights issue). Hal tersebut diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) perseroan pada Selasa (21/9).

"Perseroan telah memperoleh persetujuan penambahan modal melalui rights issue dengan menerbitkan saham baru hingga 24,56 miliar saham Seri B dengan nilai nominal Rp100 per saham melalui mekanisme penawaran umum terbatas," ujar Presiden Direktur Waskita Karya, Destiawan Soewardjono, dalam keterangan tertulis, Rabu (22/9).

Emiten dengan kode saham WSKT itu juga beroleh persetujuan untuk melakukan perubahan anggaran dasar yang salah satunya mengenai modal dasar perseroan sehubungan dengan pelaksanaan rights issue. "Perseroan juga memperoleh persetujuan untuk melaksanakan transformasi bisnis untuk mendukung pemilihan kinerja dan kondisi keuangan yang terdampak pandemi Covid-19," katanya.

Destiawan mengatakan Waskita kini berfokus mengimplementasikan 8 Stream Penyehatan Keuangan yang terdiri dari proses restrukturisasi induk dan anak usaha, penjaminan pemerintah, Penyertaan Modal Negara (PMN) dan rights issue, divestasi aset jalan tol, penyelesaian konstruksi, transformasi bisnis, serta implementasi GCG dan manajemen risiko.

Strategi tersebut telah dijalankan tahun ini dan telah berpengaruh signifikan pada kinerja keuangan. Pada semester pertama lalu, perseroan mencatatkan laba bersih sebesar Rp33 miliar atau meningkat sebesar 102,5 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Belakangan Waskita juga telah mendapat restu untuk merestrukturisasi utang sebesar Rp29,2 triliun dari 21 bank. Restrukturisasi tersebut diberikan dalam bentuk perpanjangan masa kredit hingga 5 tahun ke depan dengan tingkat suku bunga lebih kompetitif.

Susunan Direksi dan Komisaris

Agenda-agenda lainnya yang disetujui oleh RUPSLB yakni pengukuhan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara yang salah satunya mengenai pedoman pengusulan, pelaporan, pemantauan dan perubahan penggunaan tambahan Penyertaan Modal Negara (PMN). Persetujuan mengenai perubahan susunan pengurus WSKT sebagai berikut:

Dewan Komisaris
Komisaris Utama/Komisaris Independen: Badrodin Haiti
Komisaris Independen: Bambang Setyo Wahyudi
Komisaris Independen: Muradi
Komisaris: T Iskandar
Komisaris: Ahmad Erani Yustika
Komisaris: Dedi Syarif Usman
Komisaris: M Fadjroel Rachman

Direksi
Direktur Utama: Destiawan Soewardjono
Direktur Keuangan dan Manajemen Resiko: Taufik Hendra Kusuma
Direktur HCM dan Pengembangan Sistem: Hadjar Seti Adji
Direktur Pengembangan Bisnis dan Quality Safety, Health, Environment: Arijanti Erfin
Direktur Operasi I: I Ketut Pasek Senjaya Putra
Direktur Operasi II: Bambang Rianto
Direktur Operasi III: Gunadi

Related Topics