MARKET

Waskita Karya Restrukturisasi Utang Rp19,2 Triliun ke Bank Pelat Merah

Waskita Karya dalam kondisi penyehatan keuangan.

Waskita Karya Restrukturisasi Utang Rp19,2 Triliun ke Bank Pelat MerahKantor Pusat Waskita Karya (Sumber: setiapgedung.web.id)

by Hendra Friana

10 August 2021

Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) mengajukan restrukturisasi kredit sebesar Rp19,28 triliun kepada lima bank pelat merah, yakni PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Syariah Indonesia (BSI), dan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk.

SVP Corporate Secretary Waskita Karya, Ratna Ningrum, mengatakan proses restrukturisasi diawali dengan penandatanganan perjanjian transformasi bisnis keuangan dengan kelima kreditur tersebut.

"Restrukturisasi terbagi menjadi dua tranches (segmen) dengan perpanjangan tenor hingga 31 Desember 2026 dan opsi perpanjangan hingga 2031, dan penyesuaian bunga/imbal hasil atas pinjaman/pembiayaan syariah," ujarnya melalui Keterbukaan Informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Rabu (21/7).

Secara terperinci, restrukturisasi paling besar berasal dari BNI senilai Rp9,16 triliun. Kemudian, Bank Mandiri senilai Rp4,61 triliun, BRI Rp2,79 triliun, BSI Rp1,71 triliun, dan BPD Jabar dan Banten sebesar Rp998,22 miliar. "Penandatanganan perjanjian restrukturisasi itu akan memberikan dampak yang baik bagi kelangsungan usaha dan kondisi keuangan perseroan ke depannya," kata Ratna.

Sebelumnya, lewat keterbukaan informasi pada 11 Januari 2021, Direktur Keuangan Waskita Karya Taufik Hendra Kusuma mengatakan perseroan dan anak usahanya tengah dalam kondisi penyehatan keuangan akibat pandemi Covid-19 dan ketidaksesuaiann terhadap kewajiban keuangan perusahaan.

Untuk mengatasi masalah tersebut, manajemen dibantu dengan konsultan keuangan dan konsultan hukum independen untuk melakukan restrukturisasi atas kewajiban-kewajibannya. Beberapa opsi yang dipertimbangkan adalah divestasi anak perusahaan, penerbitan surat utang dengan skema penjaminan, serta keikutsertaan pada program pemulihan nasional (PEN) dengan kriteria yang dapat dipenuhi perusahaan.

Selama proses restrukturisasi keuangan, Waskita juga melakukan negosiasi langsung dengan masing-masing kreditur, termasuk untuk memberikan waiver/relaksasi atas kewajiban pembayaran (baik yang telah maupun akan jatuh tempo), pemenuhan ketentuan rasio keuangan, serta ketentuan lainnya di dalam perjanjian kredit dalam rangka mendukung restrukturisasi perusahaan dan/atau anak perusahaan.

"Perseroan meyakini rencana restrukturisasi keuangan akan memberikan dampak yang baik bagi kelangsungan usaha dan kondisi keuangan perseroan ke depannya, serta senantiasa berusaha memenuhi kewajiban kepada para kreditur dan ketentuan yang terdapat dalam kontrak obligasi dan perjanjian-perjanjian material perseroan dan anak usaha lainnya," ujar Taufik.