MARKET

Belum Punya Payung Hukum, Aset Kripto Bakal dimasukan ke RUU P2SK

Draft RUU P2SK sudah di DPR.

Belum Punya Payung Hukum, Aset Kripto Bakal dimasukan ke RUU P2SKKetua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso (tengah) mengikuti Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (9/12/2021). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/hp.
11 February 2022
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta,FORTUNE – Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso menyatakan, pada era digital saat ini jenis investasi semakin beragam dan sangat berkembang. Salah satunya ialah aset kripto yang semakin digandrungi masyarakat. Namun demikian dirinya menyayangkan, belum adanya aturan undang-undang yang jelas terkait transaksi tersebut.

“Produk investasi yang barang kali belum secara clear ada dalam UU adalah kripto. Dan ini menjanjikan suatu keuntungan luar biasa,” kata Wimboh dalam diskusi virtual tentang Pinjaman Online di Jakarta, Jumat (11/2).

Oleh karena itu, pihaknya bersama seluruh pemangku kepentingan dalam pengawasan industri keuangan berencana untuk memasukan peraturan aset kripto ke dalam Rancangan Undang-Undang untuk Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK).

OJK: UU industri keuangan masih ketinggalan zaman

Dalam kesempatan tersebut, Wimboh juga menyampaikan betapa tertinggalnya peraturan perundang-undangan di Indonesia terhadap kondisi industri keuangan. Wimboh bahkan menyebut, beberapa sektor keuangan seperti perbankan hingga asuransi masih menerapkan peraturan perundang-undangan yang dibuat pada tahun 1990 an.

“Kita tahu semua undang-undang perbankan dikeluarkan pada 1992, apalagi kalau mencermati undang-undang pasar modal itu bisa lebih lama lagi dan undang-undang asuransi juga,” ujarnya.

Oleh karena itu, dirinya memandang pentingnya regulasi baru sebagai payung hukum untuk melindungi setiap masyarakat dalam bertransaksi di industri keuangan.

Regulator terus mendalami kripto

Sebagai regulator, OJK mengaku tengah mendalami setiap praktik transaksi dari aset kripto. Wimboh mengatakan, transaksi kripto merupakan aset digital yang sangat rumit.

“Kita dalami kripto bagaimana mining kripto tentu ada rumusnya. Ini rumusnya yang punya siapa tinggal yang punya rumus nasib (investasi) kita,” kata Wimbh.

Dirinya juga mengatakan, OJK terus mencermati proses mining atau menggalian aset kripto agar tidak terjadi over supply.

Related Topics