MARKET

Aturan Kripto di 5 Negara, Apa Poin yang Wajib Ada?

IMF memperingatkan bahaya industri kripto yang tak diatur.

Aturan Kripto di 5 Negara, Apa Poin yang Wajib Ada?Ilustrasi Bitcoin. (Shutterstock/Coyz0)
05 October 2021
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Kripto yang bertumbuh signifikan tak lantas menyenangkan semua pihak. Dana Moneter Internasional (IMF) justru khawatir melesatnya aset digital itu akan mengarah pada ketidakstabilan keuangan, penipuan konsumen, hingga pendanaan terorisme.

Melansir The Guardian, Senin (4/10), IMF menyebut pertumbuhan 10 kali lipat dalam nilai pasar aset kripto hingga melampaui US$2 triliun sejak awal 2020 memerlukan pengawasan lebih aktif dan kolaboratif dari regulator dunia. Mengapa?

Dalam satu bab di Laporan Stabilitas Keuangan Global, IMF menulis, “banyak dari aset kripto baru tak memiliki tata kelola dan praktik risiko yang kuat.”

Penulis bab itu, Dimitris Drakopoulos, Fabio Nataluci, dan Evan Papageorgiou, menilai bahwa pertukaran kripto dihadapkan oleh gangguan signifikan selama periode turbulensi pasar seperti kasus pencurian dana pelanggan terkait peretasan. Contohnya, dugaan kasus pencurian terhadap 6.000 pelanggan Coinbase Global pada Jumat (1/10).

“Sejauh ini, insiden seperti itu belum berdampak signifikan terhadap stabilitas keuangan. Namun, karena aset kripto jadi lebih utama, implikasi potensialnya bagi ekonomi yang lebih luas akan meningkat,” kata Drakopoulos dkk. dalam unggahan blog IMF.

Oleh karena itu, IMF menilai, regulasi yang ketat terhadap kripto dibutuhkan. “Sebagai langkah pertama, regulator dan pengawas harus dapat memantau perkembangan pesat dalam ekosistem kripto dan risiko yang mereka ciptakan dengan mengatasi kesenjangan data dengan cepat,” papar IMF.

Sebelum IMF mengumandangkan seruan regulasi ketat terhadap kripto, sejumlah negara sudah lebih dulu mencanangkan aturan khusus kripto. Berikut rincian mengenai cara masing-masing negara mengatur kripto, dikutip dari Investopedia, Senin (4/10).

1. Kanada

Secara umum, pemerintah Kanada bersifat proaktif terhadap kripto dengan menjadi negara pertama yang mengizinkan perdagangan Bitcoin ETF (Exchange-traded Fund) pada Februari 2021. Kemudian, CSA (Canadian Securities Administrators) dan IIROC (Investment Industry Regulatory Organization of Canada) mengharuskan platform dan dealer perdagangan kripto mendaftarkan diri ke regulator provinsi.

Selain itu, Kanada juga menggolongkan perusahaan investasi kripto sebagai bisnis layanan uang sehingga wajib terdaftar di Pusat Analisis Transaksi dan Laporan Keuangan Kanada (FINTRAC). Dari sisi pajak, kripto di Kanada diperlakukan sama seperti komoditas lain.

2. Britania Raya

Britania Raya mengategorikan kripto sebagai properti, bukan sebagai alat pembayaran yang sah. Selain itu, bursa perdagangan kripto setempat harus terdaftar di Financial Conduct Authority (FCA) dan tak boleh menawarkan perdagangan kripto derivatif.

Investor wajib membayarkan pajak capital gain atas keuntungan perdagangan kripto. Namun secara lebih luas, nilai pengenaan pajak akan bergantung pada aktivitas kripto yang dilakukan dan pihak yang terllibat dalam transaksi.

Related Topics