MARKET

Resmi Diluncurkan, Ini Profil dan Sejarah Holding BUMN Danareksa

Siapa saja sepuluh BUMN yang dinaungi Danareksa?

Resmi Diluncurkan, Ini Profil dan Sejarah Holding BUMN DanareksaDanareksa. (Situs Danareksa)
20 July 2022
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE – Holding BUMN PT Danareksa (Persero) akhirnya resmi dirilis, Rabu (20/7). Pemerintah telah mengalihkan kepemilikan saham 10 BUMN ke holding BUMN tersebut.

Holding BUMN Danareksa merupakan salah satu usaha yang akan memperkuat struktur permodalan, menambah kapasitas usaha Danareksa, serta mendorong skala bisnis anggota-anggotanya supaya lebih berkontribusi positif ke negara. Holding ini akan mengelola BUMN lintas sektor, dari jasa keuangan, logistik hingga transportasi. 

Danareksa didirikan pada 1976 sebagai penerbit reksa dana pertama di Tanah Air. Guna memperkuat lini usaha, Danareksa merestrukturisasi organisasi lewat pembentukan tiga anak usaha, yakni: PT Danareksa Sekuritas, PT Danareksa Investment Management, dan PT Danareksa Finance.

Memasuki 2010, perseroan kembali mendirikan anak usaha, yakni PT Danareksa Capital yang bergerak di sektor investasi dan ekuitas swasta.

Hingga pada 2018, perseroan melego 67 persen saham Danareksa Sekuritas dan 35 persen saham Danareksa Investment Management ke PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.

Sebagai gantinya, Danareksa pun mengakuisisi 67 persen saham PT Jalin Pembayaran Nusantara dari PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) setahun setelah itu.

Tujuan holding BUMN Danareksa

Gedung Danareksa. (Shutterstock/Faizal Putra Ardian)

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 113 Tahun 2021 tentang Perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 1976 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan Danareksa, Presiden Jokowi merevisi tujuan pendirian di pasal 2 ayat 1, 2, dan 3.

“Perseroan akan melaksanakan kegiatan usaha sebagai perusahaan holding yang mengelola anak usaha di bidang jasa keuangan, kawasan industri, sumber daya air, jasa konstruksi dan konsultasi konstruksi, manufaktur, media dan teknolog, serta transportasi dan logistik,” demikian potongan pasal 2 ayat 1 aturan itu, dikutip Rabu (20/7).

Selain itu, Danareksa juga berfungsi mempercepat proses keterlibatan masyarakat dalam kepemilikan saham perusahaan menuju pemerataan pendapatan, meningkatkan partisipasi mereka dalam pengerahan dana, mengeksekusi kegiatan investasi dan konsultasi manajemen, serta mengoptimalisasi pemanfaatan sumber daya sesuai prinsip.

Demi mewujudkan tujuan-tujuan itu, Danareksa akan menjalankan aktivitas perusahaan holding, laiknya berinvestasi secara langsung atau tidak langsung, restrukturisasi aset atau perusahaan, mengelola aset BUMN lain, hingga penelitian pasar dan jajak pendapat masyarakat.

Adapun, ke-10 perusahaan pelat merah yang berada di naungan Danareksa, yakni:

  • PT Kliring Berjangka Indonesia.
  • PT Nindya Karya.
  • PT Kawasan Industri Makassar.
  • PT Kawasan Industri Medan.
  • PT Kawasan Industri Wijayakusuma.
  • PT Kawasan Berikat Nusantara.
  • PT Perusahaan Pengelola Aset.
  • PT Balai Pustaka.
  • PT Surabaya Industrial Estate Rungkut.
  • PT Jakarta Industrial Estate Pulogadung.

Related Topics