MARKET

Dua Petinggi Penunggak Dana BLBI, JKSW Terancam Delisting

Sahamnya sudah disuspensi 30 bulan.

Dua Petinggi Penunggak Dana BLBI, JKSW Terancam DelistingIlustrasi Bursa Saham. (ShutterStock/Frame China)
03 November 2021
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Sudah jatuh tertimpa tangga. Setelah dua petinggi terkena kasus, kini PT Jakarta Kyoei Steel Works Tbk (JKSW) terancam ‘dihapus’ (delisting) dari Bursa Efek Indonesia (BEI).

Sebagai informasi, komisaris utama dan wakil presiden direktur JKSW, Thee Ning Khong dan The Kwen Ie termasuk penunggak pinjaman BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia). Karena itu, duo taipan itu terus dikejar oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan BLBI.

Saham Sudah Disuspensi 2 Tahun

Menurut keterbukaan informasi di situs BEI, dikutip Rabu (3/11), perdagangan saham JKSW telah disetop sementara sejak 2 Mei 2019. Artinya, hingga awal November ini, masa suspensi saham perseroan sudah memasuki bulan ketiga puluh.

Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3 BEI, Goklas Tambunan, dan Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan, Irvan Susandy, mengumumkan potensi dihapusnya perseroan dari daftar perusahaan publik. Sebab, periode suspensi itu telah melampaui ketentuan penghapusan saham perusahaan tercatat di bursa.

Ketentuan Penghapusan Saham Perusahaan Publik

Asal tahu saja, BEI dapat menghapus saham perusahaan dari pasar modal dengan dua ketentuan, yakni:

- Perusahaan terbuka mengalami kondisi/peristiwa yang secara signifikan berdampak negatif terhadap kelangsungan usaha. Baik secara finansial, hukum, maupun terhadap statusnya sebagai perusahaan tercatat. Apalagi bila perseroan tak mampu mengindikasikan pemulihan yang baik.

- Saham perusahaan publik hanya diperdagangkan di pasar negosiasi setidaknya 24 bulan terakhir, akibat suspensi di pasar reguler dan pasar tunai.

Related Topics