MARKET

Harga Batu Bara Industri US$90/Ton, Kapan Mulai Berlaku?

Aturan harga batu bara ini terkecuali untuk industri smelter

Harga Batu Bara Industri US$90/Ton, Kapan Mulai Berlaku?Kapal tongkang pengangkut batu bara melintas di Sungai Barito, Barito Kuala, Kalimantan Selatan, Rabu (1/9/2021). ANTARA FOTO/Makna Zaezar

by Tanayastri Dini Isna KH

28 March 2022

Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan menyeragamkan harga batu bara industri menjadi US$90 per ton mulai 1 April 2022. Putusan itu berlaku untuk semua industri domestik, kecuali industri pengolahan dan/atau pemurnian mineral logam atau smelter.

Sebelumnya, aturan harga batu bara ini hanya berlaku untuk industri pupuk dan semen. Namun, setelah Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif mengeluarkan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 58.K/HK.02/MEM.B/2022 penerapannya berubah. 

Otomatis, Kepmen ESDM sebelumnya—tentang Harga Jual Batu Bara untuk Pemenuhan Kebutuhan Bahan Baku/Bahan Bakar Industri Semen dan Pupuk dalam negeri—tidak berlaku lagi.

Untuk informasi, harga US$90 per ton itu ditentukan oleh sejumlah aspek, yakni:

- Spesifikasi acuan kalori (6.332 kcal per kg).

- Total moisture (8 persen).

- Total sulfur (0,8 persen).

- Ash (15 persen).

Tujuan penetapan harga batu bara industri

Ilustrasi tambang batu bara.Ilustrasi tambang batu bara. (Pixabay/stafichukanatoly)

Kendati demikian, mengapa ketetapan harga batu bara ke seluruh industri—kecuali industri smelter?

Melansir Kepmen 58/2022, Senin (28/3), Arifin menyebut, penetapan harga jual batu bara penting untuk memastikan memenuhi keperluan batu bara untuk bahan baku atau bahan bakar di industri dalam negeri.

Jika kebutuhan batu bara untuk industri domestik tidak terpenuhi, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara dapat mewakili menteri untuk menentukan badan usaha pertambangan yang bisa mencukupi kekurangannya. Apabila pihak yang ditunjuk tak memenuhi kewajibannya, maka akan dikenakan sanksi sesuai undang-undang.

Pekan lalu, di tengah gelaran Energy Transition Group Working (ETGW-1), Arifin juga menyampaikan rencana untuk menyesuaikan tingkat DMO batu bara; dari 25 persen ke 30 persen. Sementara itu, harga patokannya masih sesuai aturan yang berlaku.

“Kalau harga kan telah ditentukan, untuk listrik harga batu bara US$70 per ton, sedangkan untuk industri—kecuali smelter—itu US$90 per ton,” katanya.