MARKET

Indosat Tebar Dividen Final Jumbo Rp2 triliun, Simak Jadwalnya

Total dividen yang dibagikan mencapai Rp248,06 per saham.

Indosat Tebar Dividen Final Jumbo Rp2 triliun, Simak JadwalnyaShutterstock/Hendrick Wu
23 August 2022
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - PT Indosat Tbk (ISAT) sepakat membagikan dividen final tunai jumbo senilai Rp2 triliun atau setara dengan nilai Rp248,06 per saham untuk tahun buku 2021.

Sebelumnya, ISAT sudah memberikan dividen interim senilai Rp920,14 per saham atau total Rp4,99 triliun pada Desember 2021. Akumulasi nilai dividen Indosat pada tahun buku 2021 mencapai Rp6,99 triliun, yang mewakili agregasi: laba bersih 2021 (Rp6,75 triliun) dan laba yang ditahan yang belum dicadangkan sampai 31 Desember 2021 (Rp249,10 miliar).

Indosat berhasil membukukan laba bersih Rp 6,75 triliun pada 2021 dari realisasi tahun 2020 yang mengalami kerugian Rp 717 miliar.

Jadwal lengkap pembagian dividen Indosat

Ilustrasi Indosat-Tri.
Ilustrasi Indosat-Tri. (ShutterStock/Susilo Prambanan)

Dengan membaiknya kinerja tersebut, perusahaa akan membayarkan dividen final pada 21 September 2022. Berikut rincian jadwal pembagian dividen dan rangkuman informasi dari hasil Rapat Umum Pemegang Saham Indosat, dikutip Selasa (23/8).

  • Cum dividen di pasar reguler dan pasar negosiasi: 26 Agustus 2022.
  • Ex dividen di pasar reguler dan pasar negosiasi: 29 Agustus 2022.
  • Cum dividen di pasar tunai: 30 Agustus 2022.
  • Ex dividen di pasar tunai: 31 Agustus 2022.
  • Tanggal daftar pemegang saham yang berhak mendapat dividen (recording date): 30 Agustus 2022.
  • Tanggal pembayaran dividen: 21 September 2022.

Nantinya, dividen akan dikenakan pajak sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan untuk Mendukung Kemudahan Berusaha dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Related Topics