NEWS

Menkes Sebut Vaksin Booster Bakal Berbayar, Begini Ketentuannya

Harga vaksin di bawah Rp100.000 dirasa masih masuk akal.

Menkes Sebut Vaksin Booster Bakal Berbayar, Begini KetentuannyaVaksin Covid-19. (Pixabay/HakanGERMAN)
09 February 2023
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE – Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan pemberian vaksin penguat atau booster kedua akan berbayar, apabila status pandemi Covid-19 sudah dinyatakan usai di Indonesia.

Pada 24 Januari Kementerian Kesehatan mengeluarkan kebijakan pembaruan booster kedua untuk masyarakat umum di atas 18 tahun. "Vaksinasi booster kami siapkan, setelah transisi selesai, vaksin ini harganya di bawah Rp100.000 belum pakai ongkos. Harusnya ini pun bisa di-cover oleh masyarakat secara independen,” ujarnya dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi Kesehatan DPR, Rabu (8/2).

Dia menilai, harga tersebut masih tergolong wajar dan terjangkau masyarakat umum. Apalagi, penyuntikannya hanya dilakukan selama enam bulan sekali. Perubahan vaksin Covid-19 dari gratis menjadi berbayar, merupakan upaya pemerintah meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pemberian vaksin Covid-19.

Mekanisme PBI bagi masyarakat kurang mampu

Vaksin penguat menjadi satu upaya menekan kasus kematian dari Covid-19. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Sedangkan bagi masyarakat kurang mampu, pemerintah sudah menyiapkan mekanisme Penerima Bantuan Iuran (PBI) untuk pemberian vaksin. Masyarakat bisa membeli vaksin Covid-19 secara mandiri di Apotek, Puskesmas, atau Rumah Sakit, meski proses penyuntikannya hanya bisa dilakukan Puskesmas atau RS.

Menkes sebelumnya menyatakan bahwa rencana kebijakan vaksin berbayar ini bukan ajang pemerintah untuk memperjualbelikan vaksin Covid-19. “Kita kan dalam masa transisi dari pandemi menjadi endemi yang paling penting adalah intervensi pemerintah diturunkan, partisipasi masyarakat ditingkatkan termasuk juga vaksinasi," katanya.

Menurutnya, kebijakan ini diterapkan sebagai bagian dari kewajiban menjalankan protokol kesehatan pada masa transisi pandemi Covid-19 menuju endemi. Hal ini demi mengantisipasi munculnya varian-varian baru Covid-19.

“Kita akan lebih agresif mengenai prokes, vaksinasi, mengenai varian-varian baru, karena kenaikan kasus Covid-19 karena adanya varian baru, bukan karena mobilitas, bukan acara-acara,” ujar Budi.

Komunikasi dengan WHO

Menkes Budi Gunadi Sadikin dalam RDP bersama DPR.
Menkes Budi Gunadi Sadikin dalam RDP bersama DPR. (Tangkapan layar)

Related Topics