NEWS

e-HAC Kini Wajib Diisi Penumpang Sebelum Terbang, Begini Tahapannya

E-HAC adalah bagian dari penerapan protokol kesehatan.

e-HAC Kini Wajib Diisi Penumpang Sebelum Terbang, Begini TahapannyaIlustrasi e-HAC di aplikasi PeduliLindungi. (Fortuneidn)
02 March 2022
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE –  Pemerintah membuat aturan baru yang mewajibkan pelaku perjalanan domestik untuk mengisi Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik atau e-HAC sebelum keberangkatan. Hal ini bertujuan untuk menghindari antrean panjang di bandara pada saat kedatangan.

E-HAC menjadi syarat perjalanan bagi wajib bagi para penumpang pesawat. Ini juga menjadi bagian dari protokol kesehatan yang diterapkan untuk memastikan status kelayakan terbang dari setiap pelaku perjalanan domestik.

Staf Ahli Menteri Kesehatan Bidang Teknologi Kesehatan, Setiaji mengatakan sebelumnya pengisian e-HAC dilakukan setelah pelaku perjalanan sampai di tujuan. "Dalam aturan penerbangan domestik terkini, penumpang harus mengisi e-HAC di aplikasi PeduliLindungi sebelum melakukan check in di bandara keberangkatan, atau paling cepat sehari sebelum jadwal penerbangan,” ujar Setiaji di laman resmi Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Rabu (2/3).

Setiaji berharap, para pelaku perjalanan domestik segera memperbarui aplikasi PeduliLindungi dan memeriksa keterhubungannya dengan e-HAC. “Aturan baru ini akan berlaku efektif per tanggal 3 Maret 2022 mendatang,” kata Setiaji.

Antrean pengisian e-HAC

Perubahan pengisian e-HAC dari setelah sampai di tujuan menjadi sebelum pemberangkatan dilakukan seiring pengguna transportasi udara yang meningkat setelah pembatasan mulai dilonggarkan secara bertahap. Sebab, sebelum aturan baru berlaku, kerap terjadi antrean panjang. 

Kebijakan ini nantinya akan terus dievaluasi tak hanya bagi perjalanan udara saja, namun juga moda transportasi laut dan darat.

“Ke depan, fitur dan alur pengisian e-HAC di aplikasi PeduliLindungi akan terus dievaluasi dan dikembangkan, dengan data yang semakin terintegrasi dan disesuaikan dengan kebijakan protokol kesehatan yang berlaku,” ucapnya.

Langkah-langkah mengisi e-HAC

Aplikasi e-HAC sudah diberlakukan sejak masa awal pandemi. Namun, dengan pembaruan yang terintegrasi di dalam aplikasi PeduliLindungi. Berikut ini panduan untuk pengisiannya.

  • Unduh aplikasi PeduliLindungi versi terbaru
  • Buat akun baru atau log in bila telah memiliki akun PeduliLindungi
  • Klik fitur e-HAC pada laman utama
  • Pilih “Buat e-HAC”
  • Pilih “Domestik” atau “internasional” untuk pelaku perjalanan.
  • Pilih sarana perjalanan dengan “pesawat terbang”, “kapal laut”, atau “kendaraan darat”
  • Pilih tanggal dan isi nomor penerbangan
  • Jika nomor penerbangan tidak ditemukan, isi data penerbangan secara manual dengan memilih nama maskapai, bandara keberangkatan, dan tujuan
  • Pastikan informasi sesuai, lalu klik “Lanjutkan”
  • Isi “Data Personal”, dapat diisi maksimal empat orang sekaligus
  • Anda dapat mengecek kelayakan terbang
  • Bila e-HAC menampilkan informasi “hasil tes tidak ditemukan”, silakan konsultasikan ke petugas kesehatan atau Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di bandara.
  • Jika menampilkan kasus konfirmasi dengan status warna hitam, maka pembuatan e-HAC dan perjalanan tidak dapat dilanjutkan
  • Bila dinyatakan layak terbang, pilih simpan informasi yang telah Anda isi sebelumnya
  • Lanjutkan dengan melengkapi pernyataan kesehatan dan riwayat perjalanan
  • Setelah itu, pilih “konfirmasi” dan pengisian e-HAC pun telah selesai.

Related Topics