NEWS

Jaksa Agung New York Berkeras Gugat Amazon Terkait COVID-19

Gugatan diawali dari protes para pekerja gudang Amazon.

Jaksa Agung New York Berkeras Gugat Amazon Terkait COVID-19Amazon. (Pixabay/geralt)
01 December 2021
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE – Jaksa Agung New York, Letitia James, menggugat Amazon terkait kegagalan gudang penyimpanan perusahaan e-commerce dalam melakukan perlindungan dari COVID-19. James menunggu perintah pengadilan untuk mengawasi langkah-langkah kesehatan dan keselamatan di gudang Amazon, Staten Island. Selain itu, ia juga meminta Amazon untuk mengembalikan posisi Christian Smalls—pekerja yang dipecat karena memimpin protes publik terhadap Amazon tahun lalu.

"Amazon dan kepemimpinannya menghasilkan miliaran dolar selama pandemi COVID-19. Ketika krisis berkecamuk, kesehatan dan kekhawatiran para pekerja terus diabaikan," kata James seperti dikutip The Verge (30/11). “Amazon harus menjamin lingkungan kerja yang mempromosikan keselamatan, transparansi, dan rasa hormat terhadap karyawan pekerja kerasnya, bukan yang lebih membahayakan mereka.”

James mengatakan Amazon telah banyak mangkir dari berbagai upaya perlindungan kesehatan dan keselamatan para pekerja di gudangnya—yang dikenal sebagai JFK8. Gudang penyimpanan ini menjadi lokasi tempat perusahaan berseteru dengan para karyawan yang jumlahnya mencapai sekitar 5000 orang.

Awal upaya saling gugat terjadi

Pada Maret 2020, pekerja di JFK8 mengatakan tidak memiliki peralatan pelindung yang cukup. Mereka pun tidak diberi tahu jika rekan kerjanya positif COVID. Namun, alih-alih memenuhi kebutuhan perlindungan tersebut, Amazon justru memecat beberapa pekerja yang melontarkan protes atas kondisi tersebut. Perusahaan itu mengatakan saat itu Smalls dan pekerja lainnya tidak dipecat karena melakukan protes, tetapi karena melanggar aturan jarak sosial.

James pun meminta penyelidikan oleh Dewan Hubungan Perburuhan Nasional dan menyebut kejadian itu peristiwa ‘memalukan’. Namun, pada Februari, Amazon secara pre-emptive menggugat kantor New York AG. Amazon mengatakan kantor tersebut tidak memiliki otoritas hukum untuk menuntut solusi hukum atas penanganan perusahaan terhadap kondisi COVID-19 di JFK8.

Tidak lama, kantor James mengajukan gugatan bagi Amazon dengan menuduh Amazon gagal melindungi karyawan gudangnya saat pandemi terjadi dan memecat pekerja yang mencemaskan perlindungan kesehatan yang tidak memadai.

Pemecatan yang dilakukan Amazon tidak sah

Pada tuntutan terbarunya, Jaksa Agung James menyatakan bahwa Amazon “memecat pekerja secara tidak sah dan mendisiplinkan yang melaporkan kekhawatiran mereka tentang kepatuhan perusahaan terhadap mandat kesehatan dan keselamatan ini, termasuk Christian Smalls.”

Dalam gugatannya, James mengklaim bahwa pemecatan Smalls mengintimidasi karyawan lain yang mungkin takut untuk menyampaikan kekhawatirannya. Amazon dituduh melanggar undang-undang negara bagian dalam kegagalan penerapan protokol kesehatan yang memadai, termasuk dalam identifikasi pekerja yang telah melakukan kontak dengan orang lain yang positif tertular virus.

Related Topics