Jokowi: Larangan Ekspor Akan Dicabut Saat Pasokan Minyak Goreng Aman
Larangan ini mengamankan pasokan minyak goreng dalam negeri.
Jakarta, FORTUNE – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan bahwa larangan ekspor bahan baku minyak goreng dilakukan demi memenuhi kebutuhan minyak goreng dalam negeri. Namun, jika kebutuhan dalam negeri sudah terpenuhi, larangan tersebut akan segera dicabut.
“Karena saya tahu negara perlu pajak, negara perlu devisa, negara perlu surplus neraca perdagangan. Tapi memenuhi kebutuhan pokok rakyat adalah prioritas yang lebih penting,” ujar Jokowi dalam keterangan pers, Rabu (27/4).
Dengan kebijakan larangan ekspor ini, Jokowi menegaskan bahwa kebutuhan pasokan bahan pokok seperti minyak goreng merupakan prioritas untuk ditangani. “Larangan itu berlaku untuk ekspor dari seluruh wilayah Indonesia, termasuk dari kawasan berikat,” katanya.
Dampak larangan ekspor ini
Jokowi menyadari lebijakan larangan ekspor ini pasti akan berimbas pada sejumlah aktivitas, seperti kesejahteraan para petani sawit. “Larangan ini memang menimbulkan dampak negatif, berpotensi mengurangi produksi, hasil panen petani yang tak terserap. Namun, tujuan kebijakan ini adalah untuk menambah pasokan dalam negeri hingga pasokan melimpah,” katanya.
Menurut Jokowi, bila melihat kapasitas produksi saat ini, kebutuhan dalam negeri bisa dengan mudah tercukupi. Pasalnya, volume bahan baku minyak goreng yang diproduksi untuk ekspor jauh lebih besar daripada kebutuhan dalam negeri, jadi masih ada sisa kapasitas yang sangat besar. Namun, dibututkan niat dari pelaku usaha untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
Ironisme penghasil minyak sawit terbesar
Jokowi berujuar, situasi ini ironis bila melihat kenyataan Indonesia sebagai produsen minyak sawit terbesar di dunia, harus mengalami kesulitan pasokan minyak goreng. Kelangkaan yang sudah terjadi sekitar 4 bulan terakhir tidak bisa dibiarkan terus menerus, sehingga pemerintah perlu mengambil kebijakan larangan ekspor bahan baku minyak goreng sementara.
“Saya minta para pelaku usaha minyak sawit untuk melihat masalah ini dengan lebih baik, dengan lebih jernih, dan saya sebagai presiden tak mungkin membiarkan itu terjadi. Sudah empat bulan kelangkaan berlangsung dan pemerintah sudah mengupayakan berbagai kebijakan, namun belum efektif,” kata Jokowi.
Tarik ulur larangan ekspor bahan baku minyak goreng
Semula, pemerintah dikabarkan memulai kebijakan pelarangan ekspor minyak goreng dan bahan baku Refined, Bleached, and Deodorized (RBD) Palm Olein per Kamis (28/4). Kebijakan tersebut juga diperjelas dengan maklumat dari Kementerian Koordinator Perekonomian bahwa pemerintah tetap akan mengizinkan ekspor crude palm oil (CPO).
Namun, pada Rabu (27/4), Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengumumkan kebijakan larangan ekspor CPO yang baru. Dia mengatakan ada empat produk minyak kelapa sawit yang masuk daftar, termasuk CPO dan RBD.
"Sesuai dengan keputusan Bapak Presiden mengenai hal tersebut, dan memperhatikan pandangan masyarakat, kebijakan pelarangan ini didetailkan yaitu berlaku untuk semua produk baik itu CPO, RPO, RBD Palm Olein, Pome dan used cooking oil ini seluruhnya tercakup dalam Peraturan Menteri Perdagangan dan akan diberlakukan malam ini 00.00,” kata Menteri Airlangga.