Kasus Covid-19 Meningkat, Luhut Minta Vaksinasi Booster Dipercepat
Angka kematian dan keterisian RS juga diprediksi naik.
21 January 2022
Jakarta, FORTUNE – Jumlah penularan Covid-19 terus meningkat pesat dalam beberapa hari terakhir hingga menyentuh angka 2.000 kasus. Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) disebut sebagai 'medan perang' di balik meningkatnya kasus Covid-19 di Indonesia, tak terkecuali varian baru Omicron.
Padahal, wilayah ini merupakan pusat mobilitas, yang memungkinkan penyebaran terjadi lebih cepat. Untuk itu, pemerimtah terus mendorong percepatan vaksinasi, baik pertama, kedua bahkan vaksinasi ketiga atau booster.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan, menegaskan, seiring jumlah kasus yang bertambah, pemerintah juga mewaspadai lonjakan keterisian rumah sakit dan angka kematian.
“Harus dilakukan upaya-upaya untuk mengurangi beban sistem kesehatan. Kuncinya adalah penegakan protokol kesehatan dan akselerasi vaksinasi di tiap daerah,” ujar Luhut saat memimpin rapat Koordinasi Evaluasi PPKM Jawa Bali guna mengantisipasi gelombang varian Omicron, Kamis (20/1).
Data terkini kasus Covid-19
Berdasarkan data Kementerian Kesehatan per (20/1), total kasus positif Covid-19 terkonfirmasi mencapai 4.277.644 kasus. Jumlah penambahan kasus harian kemarin meningkat sebanyak 2.116 kasus.
Adapun, kasus aktif yang terjadi mencapai angka 12.328, naik 1.532 dari hari sebelumnya dan DKI Jakarta masih menjadi Provinsi dengan kasus aktif tertinggi.
terkait vaksinasi, Kemenkes mencatat hingga kemarin untuk vaksinasi pertama sudah diberikan kepada 179.153.744 orang, vaksinasi kedua 122.378.266 orang, dan vaksinasi ketiga 1.353.395 orang. Penambahan jumlah harian pemberian vaksin ketiga atau booster kini sudah mencapai 4.982 orang, naik dari hari sebelumnya 4.209 orang.
Namun, dengan peningkatan yang terjadi, Menko Luhut terus berupaya menjaga supaya tidak terjadi lonjakan yang signifikan. “Hingga saat ini angka kematian masih tetap terjaga, meskipun terjadi peningkatan kasus,” ujarnya.
Jawa-Bali siap hadapi Omicron
Dalam rapat koordinasi tersebut, seluruh pimpinan daerah di Jawa dan Bali melaporkan kondisi di wilayahnya masing-masing serta perihal kesiapan menghadapi peningkatan kasus Covid-19.
Untuk mendorong kesiapan yang dilakukan para pemimpin daerah di Jawa dan Bali, Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin mengingatkan bahwa banyaknya kasus di DKI Jakarta akan segera menyebar ke daerah lain.
“Saat ini kita harus kembali meningkatkan testing dan tracing untuk mengetahui penyebaran yang terjadi di sekitar kita, dan terus meningkatkan vaksinasi,” katanya.
Belajar dari kasus Omicron di 6 negara
Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, mengatakan ada enam negara seperti Italia, Prancis, Kanada, Australia, Amerika Serikat, dan Inggris, dapat menjadi acuan Indonesia dalam mengambil langkah dan strategi menghadapi varian Omicron. Keenam negara ini measuk 10 besar negara dengan kasus Omicron terbanyak mencapai 3.000-160.000 kasus per hari.
Dari perkembangan yang terjadi di 6 negara tersebut, didapati bahwa kenaikan kasus yang signifikan diikuti dengan peningkatan tren kematian dan jumlah orang yang membutuhkan rumah sakit. Selain itu, 5 dari 6 negara tersebut tidak mewajibkan karantina bagi para pelaku perjalanan luar negeri Ketika kembali ke negaranya.
“Hanya Prancis yang menerapkan kebijakan wajib karantina,” kata Wiku.
Oleh karena itu, Wiku berharap seluruh pihak, baik pemerintah maupun masyarakat tetap menjaga protokol kesehatan agar kasus Omicron tetap terkendali.
“Dua upaya kuncinya adalah, yang pertama penguatan pada pintu masuk kedatangan, dan yang kedua pengendalian transmisi lokal,” ujarnya dalam konferensi pers penanganan Covid-19 di kanal YouTube Sekpres (20/1).
Surat Edaran Isolasi Mandiri
Budi Gunadi Sadikin, melalui Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus COVID-19 Varian Omicron, menegaskan bahwa pasien kasus probable dan konfirmasi varian Omicron baik yang bergejala (simptomatik) maupun tidak bergejala (asimptomatik) harus melakukan isolasi.
Untuk gejala berat, perawatan harus dilakukan di Rumah Sakit penyelenggara layanan Covid-19. Sementara untuk gejala sedang atau ringan dengan komorbid, perawatan dapat dilakukan di RS darurat atau RS penyelenggara layanan Covid-19. Sedangkan bagi yang bergejala ringan, isolasi dapat dilakukan secara mandiri dengan memenuhi beberapa persyaratan klinis dan rumah.
Secara klinis, pasien harus di bawah 45 tahun, tidak memiliki komorbid, dapat mengakses telemedisin atau layanan kesehatan lain, serta berkomitmen untuk tetap isolasi sebelum diizinkan keluar.
Adapun syarat rumah, antara lain tinggal di kamar terpisah dengan penghuni rumah yang lain, ada kamar mandi yang terpisah dengan penghuni lain, dan dapat mengakses pulse oksimeter. Bila tidak memenuhi persyaratan tersebut, maka pasien harus isolasi di fasilitas isolasi terpusat dengan pengawasan Puskesmas atau Satgas setempat.