Kementerian ESDM: Kewenangan Smelter PT GNI yang Meledak di Kemenperin
Ledakan smelter PT GNI tewaskan dua karyawan.
29 December 2022
Jakarta, FORTUNE - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) angkat bicara perihal ledakan yang terjadi di smelter PT Gunbuster Nickel Industry (GNI) di Morowali, Sulawesi Tengah, pada (22/12).
Kementerian ESDM mengatakan, tak punya kewenangan atas pengawasan smelter milik GNI. Kewenangan pengawasan tersebut merupakan ranah Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Hal ini dikarenakan izin yang dimiliki oleh PT GNI tercatat sebagai regulasi Izin Usaha Industri (IUI), yang berada di bawah Kemenperin.
“Jika smelter atau pabrik yang izinnya terintegrasi dengan tambangnya itu kewenangan Kementerian ESDM. Istilahnya Izin usaha pertambangan operasi produksi khusus pengolahan dan atau Pemurnian. Itu sudah tidak ada lagi di UU Nomor 3 tahun 2020," ujar Direktur Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Sunindyo Suryo Herdadi, dalam keterangan tertulis, Kamis (29/12).
Baru diresmikan
Smelter nikel yang meledak milik PT GNI diresmikan langsung oleh Presiden Joko Widodo pada Desember 2021. Smelter tersebut memiliki kapasitas produksi hingga 1,8 juta ton per tahun dan diyakini mampu meningkatkan nilai tambah komoditas nikel di dalam negeri. Adapun, pembangunan smelter nikel tersebut diketahui menelan investasi Rp42,9 triliun.
“Pembangunan smelter oleh PT Gunbuster Nickel Industry dan ini akan memberikan nilai tambah yang tidak sedikit dari bijih nikel yang diolah menjadi feronikel, ini nilai tambahnya meningkat 14 kali. Jika dari bijih nikel diolah menjadi billet stainless steel akan meningkat nilainya 19 kali lipat,” kata Jokowi saat peresmian smelter PT GNI.
Ledakan smelter
Smelter bijih nikel yang dikelola oleh PT GNI meledak dan terbakar hebat pada Kamis (22/12), sekitar pukul 03.00 WITA. Ledakan ini menyebabkan dua karyawan yang bertugas sebagai operator alat berat di smelter meninggal dunia akibat ledakan.
Dalam keterangannya, Ketua Federasi Serikat Pekerja Nasional Indonesia (FSPNI) Kabupaten Morowali Utara, Asrudin Rongka, menyampaikan bahwa ada dugaan pelanggaran K3 di PT GNI, sehingga terjadi kecelakaan kerja dan menelan korban jiwa.
“Saya mengutuk keras PT GNI yang diduga tidak menerapkan standar keselamatan kerja, sehingga kecelakaan kerja berulang kali terjadi dan menelan korban jiwa dari kalangan pekerja,” ujarnya