NEWS

Cara Daftar IMB dengan Cepat dan Praktis Secara Online

Sekarang pembuatan IMB dapat dilakukan secara online.

Cara Daftar IMB dengan Cepat dan Praktis Secara OnlineIlustrasi kepemilikan rumah. (ShutterStock/Evgeny Atamanenko)
13 December 2021
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE – Jika Anda ingin membangun rumah baru, salah satu dokumen yang harus disiapkan adalah Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Namun tidak hanya pada saat ingin membangun, IMB juga menjadi persyaratan penting saat akan mengubah, memperluas, mengurangi, ataupun merobohkan bangunan.

Pada masa lalu, pengurusan surat IMB akan memakan waktu cukup lama dan rumit. Kini, seiring perkembangan teknologi digital, IMB bisa didapatkan dengan mudah dalam waktu yang relatif singkat. Selain itu, cara online akan menghindarkan masyarakat dari pungutan liar.

Berikut ini adalah beberapa cara pendaftaran IMB secara online yang dilansir dari situs dekoruma.

Siapkan berkas pembuatan IMB online

Berikut ini adalah sejumlah berkas ataupun dokumen yang harus disiapkan sebelum mengajukan permohonan pembuatan IMB online:

  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari pemilik bangunan.
  • Fotokopi Syarat Bukti Kepemilikan Tanah.
  • Fotokopi SIPPT untuk tanah dengan luas di atas 500 m2.
  • Fotokopi Surat Pernyataan bahwa tanah tidak dalam kondisi sengketa yang telah dilengkapi materai Rp10.000.
  • Bukti pelunasan PBB terakhir.
  • Surat perjanjian penggunaan lahan jika tanah bukan milik dari pemohon IMB online.
  • Surat persetujuan tetangga untuk bangunan berimpit dengan batas persil.
  • Formulir Permohonan Izin IA untuk IMB rumah tinggal yang telah kamu isi dan ditandatangani di atas materai Rp10.000.
  • Gambar konstruksi bangunan berisikan informasi minimal 7 set yang terdiri dari denah, tampak muka, samping, belakang, dan rencana utilitas.
  • Surat Perintah Kerja jika pembangunan dikerjakan melalui sistem borongan.
  • Data hasil penyelidikan tanah untuk yang dipersyaratkan.

Akses situs web BPTSP

Jika berkas di atas sudah disiapkan, Anda dapat melanjutkan proses pembuatan IMB online dengan mengakses situs web dari Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) di tempat tinggal Anda. 

Anda bisa mengakses laman Perizinan DKI Jakarta: http://bptsp.jakarta.go.id, jika berdomisili di Jakarta atau mengakses laman Perizinan Kota Bogor jika berdomisili di Kota Bogor.

Related Topics