NEWS

Menteri Kesehatan Hapus Vaksin Berbayar untuk Individu

Vaksinasi gotong royong hanya akan gunakan produk Sinopharm.

Menteri Kesehatan Hapus Vaksin Berbayar untuk IndividuIlustrasi vaksin Covid-19. (Pixabay)
11 August 2021
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin, secara resmi menghapus aturan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 berbayar untuk individu melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23 Tahun 2021.

Sebelumnya, vaksinasi individu berbayar diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021 tentang pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi Covid-19.

Mengutip publikasi Kemenkes pada Senin (9/8), perubahan ketiga ini membuat pelaksanaan vaksinasi Covid-19 kembali pada mekanisme sebelumnya. “Diberikan secara gratis kepada seluruh masyarakat Indonesia melalui Program Vaksinasi Nasional Covid-19 dan Program Vaksinasi Gotong Royong melalui perusahaan,” demikian keterangan tersebut.

Vaksinasi gotong royong yang dilakukan oleh perusahaan hanya akan menggunakan produk vaksin Covid-19 dari Sinopharm dengan sasaran sekitar 7,5 juta penduduk usia di atas 18.

Sedangkan, dalam program vaksinasi nasional, pemerintah menggunakan produk vaksin dari Sinovac, AstraZeneca, Moderna, Pfizer, Sinopharm, dan Novavax. Program ini menyasar lebih dari 200 juta penduduk Indonesia.

Menurut data Kemenkes, vaksinasi Covid-19 dosis pertama mencapai 51,2 juta orang dan penerima dosis kedua mencapai 24,5 orang pada Senin (9/8). Jumlah ini menunjukkan bahwa total dosis pertama sudah mencapai 24,6% dan dosis kedua 11,8% tercapai dari target keseluruhan 208,3 juta orang pada akhir Mei 2022.

Penyediaan vaksin adalah salah satu strategi pemerintah melindungi masyarakat dari laju penyebaran virus Covid-19. Langkah tersebut diharapkan dapat mengurangi lonjakan kasus Covid-19 dan membawa Indonesia keluar dari pandemi.

Related Topics