NEWS

Deretan Kontroversi dan Pasal yang Dianggap Bermasalah di KUHP Terbaru

Sejumlah pasal KUHP terbaru dinilai berbahaya.

Deretan Kontroversi dan Pasal yang Dianggap Bermasalah di KUHP TerbaruIlustrasi sngketa tanah. (Pixabay/succo)
08 December 2022
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) baru saja mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru. Regulasi ini sempat menuai kontroversi lantaran dinilai terdapat sejumlah pasal bermasalah.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Hamonangan Laoly, mengatakan terbitnya KUHP merupakan upaya mereformasi hukum pidana. "Ini menjadi titik awal reformasi penyelenggaraan pidana di Indonesia melalui perluasan jenis-jenis pidana yang dapat dijatuhkan kepada pelaku kejahatan," ujarnya seperti dikutip dari Antaranews (8/12).

Ia menyebutkan terdapat tiga pidana yang diatur dalam KUHP terbaru, yakni pidana pokok, pidana tambahan dan pidana yang bersifat khusus.

KUHP terbaru dinilai bermasalah karena dianggap memuat pasal-pasal yang berpotensi menimbulkan kriminalisasi berlebihan sehingga mengancam kebebasan demokrasi dan pers. Berikut ini adalah beberapa hal dalam KUHP terbaru yang dianggap bermasalah menurut Aliansi Nasional Reformasi.

1. Living law (pasal 2)

Ilustrasi PPKM.
Ilustrasi PPKM. (ANTARAFOTO/Oky Lukmansyah)

Pasal ini bisa berbahaya karena berpotensi menimbulkan pidana kepada seseorang yang melakukan sesuatu hal yang tidak disukai oleh orang-orang yang tinggal di suatu lingkungan, meski hal tersebut bukan sebuah kejahatan. Tidak ada batasan yang jelas tentang hukum yang hidup di tengah masyarakat.

Pasal ini dikhawatirkan bisa jadi preseden baru terjadinya diskriminasi-diskriminasi baru pada kelompok rentan dan terpinggirkan, seperti kaum perempuan.

2. Hukuman mati (pasal 67)

ilustrasi hukum
ilustrasi hukum (unsplash.com/Tingey Injury Law Firm)

Related Topics