Pertamina: Pembatasan BBM Subsidi Kendaraan Tunggu Revisi Perpres
Skema pembelian BBM subsidi masih seperti biasa.
Jakarta, FORTUNE – Pertamina masih menunggu revisi Peraturan Presiden (Perpres) 191/2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM, sebelum resmi menerapkan pembatasan jenis kendaraan tertentu yang boleh atau dilarang mengonsumsi bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis pertalite.
Sekretaris Perusahaan Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting, mengatakan revisi Perpres dibutuhkan sebagai dasar pembatasan kuota dan peruntukan konsumsi BBM bersubsidi. Revisi masih dalam proses, meski harga BBM bersubsidi sudah naik.
“Sehingga untuk pembelian BBM subsidi saat ini masih seperti biasa,” katanya saat dihubungi Fortune Indonesia, Senin (5/9).
Perseroan juga mempersiapkan aplikasi MyPertamina, untuk mengawasi agar penggunaan BBM subsidi tepat sasaran. Aplikasi Subsidi Tepat MyPertamina, kata Irto, masih dalam proses pendataan, sosialisasi, serta uji coba sistem.
SPBU swasta harus ikuti batas atas harga dari Kementerian ESDM
Perihal kabar Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Vivo yang menjual harga Revvo 89 (hampir setara Pertalite/RON 90) dengan lebih murah–Rp8.900 per liter–dia mengatakan, harga SPBU milik swasta harus mengikuti formula batas atas yang ditetapkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
BBM yang dijual perusahaan asal Swiss ini adalah bahan bakar umum. “Sehingga masing-masing badan usaha yang menentukan harga ecerannya, sesuai dengan formula batas atas yang ditentukan Kementerian ESDM,” katanya.
Sementara, pertalite adalah jenis BBM khusus penugasan yang harganya sudah ditentukan oleh pemerintah dan berlaku sama di seluruh Indonesia.
Pertamax masih paling murah
Sementara untuk BBM jenis research octane number (RON) 92, Pertamax, harganya saat ini–naik dari Rp12.500 per liter jadi Rp14.500 per liter–masih jadi yang termurah. “Jika dibandingkan dengan seluruh produk RON 92, harga Pertamax masih paling kompetitif,” katanya.
Menuurtnya, penetapan harga ini sudah sesuai dengan regulasi Kepmen ESDM No. 62/K/12/MEM/2020 tentang formulasi harga jenis bahan bakar umum (JBU).
Per Senin (5/9), diketahui harga RON 92 di sejumlah SPBU selain Pertamina memang berada di harga yang lebih tingg. Shell Super (RON 92) dijual dengan harga Rp15.420 per liter untuk wilayah Jakarta, Banten, Jawa Barat, dan Jawa Timur, serta Rp 15.750 per liter untuk wilayah Sumatera Utara. Sementara, harga BP 92 berkisar di angka Rp15.990 per liter, dan Revvo 92 dijual dengan harga Rp15.400 per liternya.