NEWS

Wagub DKI Ancam Cabut Izin Pelaku Usaha yang Tak Patuhi PPKM Level 3

Polda Metro Jaya berlakukan kebijakan Crowd Free Night.

Wagub DKI Ancam Cabut Izin Pelaku Usaha yang Tak Patuhi PPKM Level 3Salah satu sudut Kota Jakarta di waktu malam. (Pixabay/Sopan sopian)

by Bayu Pratomo Herjuno Satito

08 February 2022

Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE – Wilayah aglomerasi Jabodetabek (Jakarta-Bogor-Depok-Tangerang-Bekasi) telah menyandang status baru di PPKM level 3 seiring tingginya jumlah kasus Covid-19 di wilayah ini. Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, mengancam akan mencabut izin usaha bagi para pelaku usaha yang tak patuh memgikuti aturan PPKM level 3.

Peningkatan status PPKM DKI Jakarta ini sebagaimana ketetapan Inmendagri Nomor 9 tahun 2022. Wagub Ahmad Riza memint pelaku usaha mematuhi aturan ini, terutama terkait dengan disiplin jam operasional.

Satpol PP, katanya, akan bekerja sama dengan TNI dan Polri, untuk melakukan Razia di berbagai tempat. “Kami minta tempat-tempat di mana pun, perkantoran, mal, pasar, kafe, untuk disiplin mengikuti pembatasan jam operasional,” ucapnya. “Kami akan cabut izinnya bagi yang sudah berulang-ulang melakukan pelanggaran.”

Seperti diberitakan Antara, Senin (7/2), Wagub mengatakan, kenaikan level PPKM ini bukan karena tingginya angka Covid. Meski demikian, per 6 Februari lalu, kasus baru di DKI Jakarta sudah mencapai 15.825.

Dibandingkan pada saat varian Delta merebak, jumlah ini bahkan di atas puncak tertinggi yang dicapai pada bulan Juli 2021.

Ketentuan bagi tempat belanja, restoran, dan kafe

Sesuai Inmendagri Nomor 9 tahun 2022, jam operasi supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, mal, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi sampai pukul 21.00 dengan kapasitas 60 persen dari jumlah maksimal.

Sementara warung makan, lapak jajanan, restoran, kafe di dalam gedung, diperbolehkan buka sampai pukul 21.00 juga dengan kapasitas maksimal 60 persen dan waktu makan maksimal 60 menit.

Adapun restoran atau kafe yang memiliki jam operasional malam, dapat buka mulai pukul 18.00 sampai 00.00 dengan kapasitas pengunjung maksimal 25 persen. Bioskop pun diperbolehkan buka dengan kapasitas maksimal 50 persen dan hanya boleh untuk pengunjung dengan kategori hijau di aplikasi PeduliLindungi.

Penyegelan tempat hiburan malam

Pada Selasa (8/2) dini hari, tempat hiburan ‘Second Floor Bar and Club’ di wilayah Kemang disegel oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya karena beroperasi melampaui jam operasional yang diizinkan.

“Petugas melakukan pengecekan pada pukul 00.20 WIB, menemukan adanya pengunjung dan pelanggaran jam operasional, karena batas waktu operasional hingga pukul 24.00 WIB,” ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombel Pol Mukti Juharsa, seperti dikutip Antara, Selasa (8/2). “Petugas melakukan penyegelan berupa pemasangan garis polisi.”