NEWS

Pemerintah Belum Tetapkan Harga Resmi Vaksin Booster

Tidak ada gejala berat setelah dapat vaksin penguat.

Pemerintah Belum Tetapkan Harga Resmi Vaksin BoosterShutterstock/Antonio Suarez Vega
05 January 2022
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE – Pemerintah Indonesia akan memulai program vaksinasi booster pada 12 Januari 2022. Vaksinasi tersebut terdiri dari program gratis dan mandiri (berbayar). Namun, hingga saat ini pemerintah belum menetapkan harga resmi vaksin booster untuk program mandiri.

Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan dr. Siti Nadia Tarmidzi mengatakan, tarif yang beredar saat ini bukanlah tarif vaksinasi dalam negeri, melainkan tarif vaksinasi di luar negeri. Tarif tersebut masih berupa perkiraan rentang harga yang berlaku di beberapa negara.

Dia mengungkapkan bahwa dalam proses penetapan harga harus melibatkan berbagai pihak seperti Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). “Belum ada biaya resmi yang telah ditetapkan oleh pemerintah,“ ujarnya pada keterangan di situs resmi Kementerian Kesehatan (4/1).

Adapun jenis dan dosis vaksin yang akan diberikan masih menunggu konfirmasi dan rekomendasi dari Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI) dan studi riset penguat yang sedang berjalan. Hal ini termasuk persetujuan izin edar atau Emergency Use Authorization (EUA) dari BPOM.

Para penerima vaksinasi

Dalam keterangan pers tersebut, dijelaskan pemberian vaksin penguat akan diprioritaskan bagi tenaga kesehatan, lansia, peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), dan kelompok komorbid dengan immunocompromised.

Pemerintah tetap memberikan vaksinasi gratis melalui program pemerintah yang dikhususkan bagi para lansia, peserta BPJS Kesehatan Kelompok PBI, dan kelompok rentan lainnya, Sementara, untuk vaksinasi non-program pemerintah atau mandiri dapat dibiayai oleh perorangan atau badan usaha dan dilakukan di RS BUMN, RS Swasta, maupun klinik swasta.

Uji klinis vaksin booster tidak menunjukkan KIPI

Pada kesempatan berbeda, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, menyampaikan bahwa uji klinis pemberian vaksin booster Covid-19, tidak menunjukkan adanya Kejadian Ikutan Paska Imunisasi (KIPI) bergejala berat terhadap para peserta uji klinis. 

Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara Nasional Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adi Sasmito, dalam konferensi pers yang disiarkan melalui kanal Youtube Sekretariat Presiden (4/1). Adapun jangka waktu antara penyuntikan antara vaksin dosis kedua dengan yang ketiga direkomendasikan yakni minimal enam bulan.

“Dosis ketiga ini nantinya akan terlebih dahulu diberikan kepada populasi berusia lebih dari 18 tahun,” ucap Wiku.

Penerimanya berdomisili di kabupaten/kota yang telah memenuhi cakupan vaksin dosis pertama kepada minimal 70 persen penduduk, dan vaksin dosis kedua kepada minimal 60 persen jumlah penduduk.

Related Topics