NEWS

Perpanjangan PPKM di Seluruh Indonesia Diatur Dalam Inmendagri Terbaru

Penurunan jumlah daerah di level 1 PPKM harus diwaspadai.

Perpanjangan PPKM di Seluruh Indonesia Diatur Dalam Inmendagri TerbaruDirektur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan (Dirjen Bina Adwil) Kementerian Dalam Negeri, Safrizal ZA. (dok. Kemendagri)
11 May 2022
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE – Pemerintah memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk seluruh wilayah di Indonesia, mulai 10-23 Mei 2022. Hal ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) terbaru yang dirilis oleh Kementerian Dalam Negeri.

Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan (Dirjen Adwil) Kemendagri, Safrizal ZA mengatakan, perpanjangan PPKM serentak di seluruh wilayah Indonesia ini mencakup beberapa penyesuaian level PPKM.

“Khususnya, menurunnya jumlah daerah di Level 1 dan Level 3, perubahan jam operasional tempat makan yang mulai beroperasi malam hari, serta meniadakan syarat PCR dan antigen untuk beberapa kegiatan di Jawa-Bali,” ujarnya, seperti dikutip dari laman resmi Kemendagri, Rabu (11/5).

Ketentuan PPKM terbaru untuk Jawa-Bali, ucap Safrizal, tertuang dalam Inmendagri Nomor 24/2022. Sedangkan, untuk wilayah di luar Jawa-Bali terangkum dalam Inmendagri Nomor 25/2022.

Beberapa penyesuaian yang terangkum dalam Inmendagri terbaru

Suasana PPKM Darurat di sebuah pasar di Yogyakarta, Senin (9/8/2021).
ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko

Khusus pengaturan PPKM di Jawa-Bali, Safrizal menyebutkan beberapa penyesuaian yang dilakukan, seperti jam operasional restoran/rumah makan yang mulai beroperasi pada malam hari, dapat beroperasi hingga pukul 02.00. Untuk daerah dengan level 2 PPKM, kapasitas pengunjung restoran dibatasi hanya 75 persen.

Namun, bagi daerah yang berada pada PPKM level 1, dapat melayani konsumen hingga kapasitas 100 persen. Aturan ini juga berlaku untuk kegiatan resepsi pernikahan, namun dengan ketentuan tidak mengadakan makan di tempat.

Selain itu, aturan terkait syarat menunjukkan hasil negatif PCR maupun antigen untuk beberapa kegiatan ditiadakan. Hal ini diterapkan, seperti pada pelaksanaan kompetisi olahraga–mulai dari seluruh pemain, ofisial, kru media, staf pendukung, hingga penonton. Tapi, vaksinasi minimal dosis kedua (lengkap), tetap jadi syarat utama.

Pantauan level PPKM di seluruh Indonesia

Ilustrasi PPKM.
Ilustrasi PPKM. (ANTARAFOTO/Oky Lukmansyah)

Related Topics