NEWS

Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Berdendang Bergoyang

Kasus Berdendang Bergoyang pun berdampak pada acara lainnya.

Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Berdendang BergoyangFestival musik Berdendang Bergoyang (Instagram.com/@berdendangbergoyang)
07 November 2022
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE – Kepolisian menetapkan dua panitia sebagai tersangka, imbas penyelenggaraan acara musik Berdendang Bergoyang pada akhir Oktober lalu. Adapun kedua tersangka itu, yakni HA selaku penanggung jawab kegiatan dan DP yang menjabat sebagai Direktur penyelenggara acara tersebut.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Komarudin, mengatakan kedua tersangka disangkakan Pasal 360 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) perihal kelalaian yang menyebabkan orang lain terluka, serta Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

“Kemungkinan penambahan tersangka bisa saja mengingat pemeriksaan masih berlangsung,” katanya dalam keterangan yang dikutip Senin (7/11).

Namun demikian, kedua pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka tidak ditahan dan ancaman hukuman maksimal pun tidak lebih dari lima tahun kurangan. “Karena mereka kooperatif selama proses pemeriksaan," katanya.

Tak bertanggung jawab

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Komarudin.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Komarudin (IDN Times/Lia Hutasoit)

Pada pasal kelalaian, pihak penyelenggara menjadi tersangka karena dianggap tidak bertanggung jawab dengan menjual tiket melebihi kapasitas hingga 27.879 tiket. Padahal jumlah kuota penonton di Istora Senayang–venue Berdendang Bergoyang–hanya sekitar 10 ribu penonton.

Akibatnya, banyak penonton yang terluka akibat terinjak saat berdesakan, bahkan kehabisan oksigen sampai pingsan di tengah acara berlangsung. "Jadi ini ada potensi ancaman keselamatan termasuk juga karena sudah ada korban," katanya.

Apalagi, pengajuan izin keramaiankepada kepolisian hanya tiga ribu orang penonton dan yang diperkenankan oleh Dinas Kesehatan, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta, serta Satuan Tugas atau Satgas Covid-19 hanya lima ribu orang penonton. “Kemudian Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan karena tidak mengindahkan surat yang dikeluarkan Satgas Covid-19. Ancaman hukuman 1 tahun denda Rp 100 juta," katanya.

Dampak pada sejumlah acara lain

ilustrasi keramaian konser / Pixabay
ilustrasi keramaian konser / Pixabay

Related Topics