NEWS

Jadi Tersangka, Polri Resmi Pecat Ferdy Sambo

Ferdy Sambo terbukti melanggar kode etik kepolisian.

Jadi Tersangka, Polri Resmi Pecat Ferdy SamboIrjen Pol. Ferdy Sambo saat jalani sidang kode etik. (Tangkapan layar)
26 August 2022
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE – Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Jumat (26/8) resmi mengumumkan pemecatan Irjen Pol. Ferdy Sambo. Keputusan tersebut mengacu pada pelanggaran etik dan tindak pidana pembunuhan berencana yang melibatkan Ferdy Sambo terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). 

Ketua Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Komjen Pol. Ahmad Dofiri, mengatakan hasil sidang memutuskan, Ferdy Sambo terbukti melanggar kode etik dan KKEP pun menjatuhkan sanksi.  “Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” katanya pada Jumat (26/8) dini hari.

Selain pemecatan, Ferdy Sambo juga dijatuhi sanksi penempatan khusus selama 21 hari di Mako Brimob. Sambo juga diberi hukuman atas pelanggaran kode etik perbuatan tercela.

Sambo izin ajukan banding

Kadiv Propam, Irjen (Pol) Ferdy Sambo dan sang istri, Putri Candrawathi.
Kadiv Propam, Irjen (Pol) Ferdy Sambo dan sang istri, Putri Candrawathi. (www.instagram.com/@divpropampolri)

Menanggapi putusan sidang tersebut, Sambo pun mengajukan banding. “Kami mengakui semua perbuatan, namun mohon izin kami akan mengajukan banding,” ujarnya. .

Sambo juga menyatakan siap untuk menerima segala putusan setelah banding tersebut disampaikan. Tak lupa, ia juga meminta maaf kepada rekan-rekan sejawatnya di Kepolisian.

Sidang dan para saksi

Ilustrasi penembak.
Ilustrasi penembak. (Pixabay/howlieakat)

Related Topics