NEWS

Aturan Perjalanan Dalam Negeri Terbit, Jokowi Izinkan Masyarakat Mudik

SE Nomor 16/2022 berlaku efektif mulai tanggal 2 April 2022.

Aturan Perjalanan Dalam Negeri Terbit, Jokowi Izinkan Masyarakat MudikPresiden Joko Widodo. (dok.Setkab)
04 April 2022
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengizinkan masyarakat melakukan perjalanan mudik pada Lebaran 2022 ini. Namun, ia mengingatkan masyarakat untuk selalu berdisiplin dan menerapkan protokol kesehatan, termasuk mengegerakan vaksinasi bagi yang belum. 

“Jadi, bagi masyarakat yang belum melengkapi dosis vaksin atau belum mendapatkan vaksin booster agar segera melengkapi,” ujar Jokowi seperti dikutip dari laman Setkab, Senin (4/4).

Untuk mendukung aktivitas mudik Lebaran 2022 yang aman dan nyaman, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.

“Surat Edaran ini berlaku efektif mulai 2 April 2022 sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan ataupun hasil evaluasi dari kementerian/lembaga,” tulis Ketua Satgas, Suharyanto dalam Surat Edaran tersebut. 

Dengan berlakunya aturan terbaru ini, maka SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Detail aturan perjalanan dalam Negeri dan anjuran vaksinasi

SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 16/2022.
SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 16/2022. (dok. Setkab)

Berdasarkan SE Satgas Covid-19 Nomor 16/2022, Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) harus bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat perjalanan dalam negeri.

Seluruh PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga tidak perlu menunjukkan hasil tes RT-PCR atau antigen. Sedangkan, untuk yang sudah memenuhi dosis kedua wajib menjunjukkan hasil negatif tes antigen dalam waktu 1 x 24 jam atau tes RT-PCR dalam 3 x 24 jam, sebelum waktu keberangkatan.

Sementara, untuk PPDN yang baru sekali vaksin, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR dalam rentang waktu 3 x 24 jam.

Bagi pemudik dengan kondisi kesehatan khusus, wajib menunjukkan hasil PCR 3x24 jam dengan lampiran surat keterangan dokter. Kemudian, untuk anak di bawah 6 tahun, tidak butuh tes, namun harus didampingi pendamping yang sudah memenuhi vaksinasi sesuai syarat yang ditetapkan. Anak usia 6-17 tahun juga tidak perlu testing, namun harus menunjukkan bukti vaksinasi dosis kedua.

Detail protokol kesehatan

Ilustrasi : Mudik Lebaran 2022 telah dibolehkan oleh pemerintah. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/rwa.

Related Topics