Aturan Perjalanan Dalam Negeri Terbit, Jokowi Izinkan Masyarakat Mudik
SE Nomor 16/2022 berlaku efektif mulai tanggal 2 April 2022.
Jakarta, FORTUNE – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengizinkan masyarakat melakukan perjalanan mudik pada Lebaran 2022 ini. Namun, ia mengingatkan masyarakat untuk selalu berdisiplin dan menerapkan protokol kesehatan, termasuk mengegerakan vaksinasi bagi yang belum.
“Jadi, bagi masyarakat yang belum melengkapi dosis vaksin atau belum mendapatkan vaksin booster agar segera melengkapi,” ujar Jokowi seperti dikutip dari laman Setkab, Senin (4/4).
Untuk mendukung aktivitas mudik Lebaran 2022 yang aman dan nyaman, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.
“Surat Edaran ini berlaku efektif mulai 2 April 2022 sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan ataupun hasil evaluasi dari kementerian/lembaga,” tulis Ketua Satgas, Suharyanto dalam Surat Edaran tersebut.
Dengan berlakunya aturan terbaru ini, maka SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Detail aturan perjalanan dalam Negeri dan anjuran vaksinasi
Berdasarkan SE Satgas Covid-19 Nomor 16/2022, Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) harus bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat perjalanan dalam negeri.
Seluruh PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga tidak perlu menunjukkan hasil tes RT-PCR atau antigen. Sedangkan, untuk yang sudah memenuhi dosis kedua wajib menjunjukkan hasil negatif tes antigen dalam waktu 1 x 24 jam atau tes RT-PCR dalam 3 x 24 jam, sebelum waktu keberangkatan.
Sementara, untuk PPDN yang baru sekali vaksin, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR dalam rentang waktu 3 x 24 jam.
Bagi pemudik dengan kondisi kesehatan khusus, wajib menunjukkan hasil PCR 3x24 jam dengan lampiran surat keterangan dokter. Kemudian, untuk anak di bawah 6 tahun, tidak butuh tes, namun harus didampingi pendamping yang sudah memenuhi vaksinasi sesuai syarat yang ditetapkan. Anak usia 6-17 tahun juga tidak perlu testing, namun harus menunjukkan bukti vaksinasi dosis kedua.
Detail protokol kesehatan
Dalam SE Satgas Covid-19 Nomor 16/2022, PPDN yang menggunakan seluruh moda transportasi di seluruh Indonesia wajib menerapkan protokol kesehatan, yakni memakai masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan. Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk rutin mencuci tangan dan menggunakan hand sanitizer.
Lebih lanjut, pemerintah mewajibkan penggunaan masker kain 3 lapis yang menutupi hidung, mulut, dan dagu. Jarak yang disarankan antar orang pun 1,5 meter dan tidak diperkenankan untuk berbicara lewat telepon maupun dua arah secara langsung di sepanjang moda transportasi darat- laut, atau udara.
Kemudian, untuk perjalanan kurang dari 2 jam, tidak diperbolehkan makan dan minum, kecuali untuk mengonsumsi obat-obatan.
Beberapa pengecualian penerapan aturan
Aturan yang berlaku ini wajib dijalankan bagi semua operator moda transporasi, kecuali yang berada dalam satu kawasan aglomerasi dan moda transportasi perintis di wilayah 3T (tertinggal, terdepan, terluar).
Kementerian/lembaga, pemerintah provinsi/kabupaten/kota yang akan memberlakukan kriteria dan persyaratan khusus terkait pelaku perjalanan di daerahnya, dapat menindaklanjuti dengan mengeluarkan instrumen hukum lain yang selaras dan tidak bertentangan dengan SE ini.