NEWS

Siap-Siap! Mobil Mewah dan Kendaraan Dinas Tak Boleh Gunakan Pertalite

Subsidi Pertalite diberikan bagi masyarakat kurang mampu.

Siap-Siap! Mobil Mewah dan Kendaraan Dinas Tak Boleh Gunakan PertaliteKepala BPH Migas, Erika Retnowati. (Tangkapan Layar YouTube BPH Migas))
21 June 2022
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE – Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mengatakan, aturan tentang pembatasan Bahan Bakar Minyak (BBM) Pertalite bagi mobil mewah, termasuk kendaran dinas Kementerian/Lembaga pemerintahanakan diterapkan Agustus-September tahun ini.

Kepala BPH Migas, Erika Retnowati, mengatakan saat ini pihaknya dan Pertamina masih menggodok aturan subsidi BBM agar tepat sasaran. “Pertalite ini harganya masih di bawah harga keekonomian dan pemerintah harus memberikan kompensasi dan diperuntukkan untuk masyarakat kurang mampu. Mobil mewah tentu tak diperkenankan,” ujarnya dalam keterangan yang diterima Fortune Indonesia, Selasa (21/6).

Menurutnya, BPH Migas bersama Pertamina sudah mengantongi data kriteria konsumen yang berhak membeli BBM bersubsidi seperti Pertalite.

“Kami tidak menggunakan data-data seperti Kemensos, tapi kami meminta siapa yang ditetapkan untuk didaftarkan dan registrasi melalui aplikasi digital. Sehingga operator bisa tahu, apakah konsumen tersebut sudah terdaftar dan berhak membeli Pertalite,” katanya.

Usulan revisi Perpres 191/2014

Mobil mengisi BBM non-subsidi di SPBU.
Mobil mengisi BBM non-subsidi di SPBU. (dok. Pertamina)

BPH Migas sudah mengusulkan revisi atas Perpres 191/2014 yang mengatur pembelian Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP), seperti Pertalite, ke pemerintah. Revisi tersebut diperlukan, karena selama ini kriteria pembeli BBM hanya diatur untuk BBM solar.

Melalui revisi tersebut, JBKP seperti Pertalite akan diatur sehingga nantinya, tidak semua orang bisa membelinya. “Untuk Solar kita merumuskan kembali konsumennya yang lebih spesifik dan tegas sehingga implementasi di lapangan tidak menimbulkan kerancuan dan multitasfir,” ucapnya.

Melihat dari kriteria besaran CC kendaraan

Seorang petugas SPBU sedang mengisi BBM pelanggan.
Seorang petugas SPBU sedang mengisi BBM pelanggan. (Dok. Pertamina)

Related Topics