NEWS

WNI dari Luar Negeri Wajib Karantina 10-14 Hari, Ini Detailnya

Biaya karantina akan ditanggung pemerintah.

WNI dari Luar Negeri Wajib Karantina 10-14 Hari, Ini DetailnyaKarantina. (Pixabay/Alexandra_Koch)
03 January 2022
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE – Pemerintah Indonesia mengeluarkan aturan baru tentang masa karantina Warga Negara Indonesia (WNI) untuk menekan penyebaran kasus Covid-19 varian Omicron dari luar negeri. WNI yang baru melakukan perjalanan, khususnya dari negara yang telah mengonfirmasi transmisi komunitas varian Omicron, berdekatan secara geografis ataupun memiliki jumlah kasus Omicron mencapai 10 ribu, wajib melakukan karantina selama 14 hari. 

Sedangkan untuk pelaku perjalanan yang berasal dari negara yang tidak sesuai kriteria tersebut, wajib  mengikuti karantina selama 10 hari. 

Mengutip laman Covid19.go.id, aturan ini berlaku mulai 1 Januari hingga 31 Desember 2022. Ketentuan ini tertuang dalam Keputusan Satuan Tugas Penanganan Covid-19, No.1 Tahun 2022 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR Bagi WNI Pelaku Perjalanan Luar Negeri.

Peraturan ini berlaku bagi sejumlah kriteria WNI, seperti Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang kembali ke Indonesia untuk menetap minimal 14 hari di Indonesia, pelajar atau mahasiswa yang kembali ke Indonesia setelah menamatkan pendidikannya di luar negeri. Selain itu, pegawai pemerintahan yang baru kembali dari penugasan luar negeri, serta perwakilan Indonesia dalam lomba atau festival internasional juga wajib memenuhi ketentuan ini. 

Tempat karantina yang dimaksudkan mencakup penginapan, transportasi, makan, dan biaya RT-PCR. Sementara lokasi karantina ditentukan berdasarkan pintu masuk perjalanan dari luar negeri, antara lain Bandara Soekarno Hatta, Banten; Bandara Juanda, Surabaya; Bandara Sam Ratulangi, Manado; Pelabuhan Batam; Pelabuhan Tanjung Pinang; Pelabuhan Nunukan; Pos Lintas Batas Negara Aruk, Kalimantan Barat; Entikong, Kalimantan Barat; serta Motaain, Nusa Tenggara Timur.

Biaya ditanggung pemerintah

Berdasarkan peraturan ini, para pelaku perjalanan luar negeri yang menjalani karantina akan dibiayai oleh Pemerintah, dimana umber pendaannya berasal dari Dana Siap Pakai (DSP) BNPB dan/atau sumber APBN/APBD lainnya.

Adapun mekanisme pembiayaan ini dilakukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang ditunjuk oleh Kuasa Pengguna Anggara (KPA) BNPB sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Kegiatan ini akan berjalan setelah melalui proses audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Kasus Omicron di Indonesia terus bertambah

Hingga Minggu (2/1), Kementerian Kesehatan mencatat total kasus Omicron di Indonesia sudah mencapai 138 kasus. Jumlah ini terdiri dari 135 kasus transmisi luar negeri dan 3 kasus transmisi lokal. “Yang terbaru adalah 2 orang warga Surabaya, diketahui keduanya habis berlibur ke Pulau Bali bersama keluarga besar,” ujar Siti Nadia Tarmidzi, Jubir Vaksinasi Kemenkes lewat siaran pers (2/1).

Nadia memastikan bahwa Pemerintah selalu memantau peningkatan risiko penularan Covid-19, baik di tingkat, Provinsi, Kota, maupun Kabupaten. Kerja sama dengan seluruh pihak selalu diutamakan untuk mencegah munculnya klaster baru.

Menurut Nadia, Omicron memang memiliki tingkat penularan yang tinggi, namun risiko sakit beratnya masih tergolong rendah. Namun demikian, kewaspadaan harus tetap diutamakan karena situasi dapat berubah dengan sangat cepat. “Dengan ditemukannya lagi kasus transmisi lokal, pemerintah kembali mengingatkan dan meminta masyarakat untuk mengurangi mobilitas,” katanya.

Related Topics