NEWS

Cara Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 28

Peserta Kartu Prakerja bisa dapat dana pelatihan Rp1 juta.

Cara Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 28Shutterstock/Julio Ricco
10 May 2022
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Pendaftaran program Kartu Prakerja gelombang 28 resmi dibuka mulai Senin, 9 Mei 2022  pukul 12.00 WIB. Pengumuman pembukaan pendaftaran tersebut diunggah melalui Instagram resmi Prakerja yaitu @prakerja.go.id.

Bersamaan dengan  pengumuman tersebut, calon peserta bisa langsung mendaftarkan diri ke situs resmi Kartu Prakerja.  "Gelombang 28 yuk dibuka yuk! Share ke FB dan IG Story kalian ya! #SiapDariSekarang," tulis akun Instagram resmi Prakerja, Senin (9/5).

Sama seperti gelombang-gelombang sebelumnya, penerima Kartu Prakerja yang telah lolos verifikasi saat pendaftaran dapat memilih pelatihan.  Setelah lolos seleksi gelombang, peserta kemudian mendapatkan nomor Kartu Prakerja beserta status saldo pada dashboard akun. 

Peserta mendapat dana pelatihan Rp1 juta

Peserta yang lolos program Kartu Prakerja  nantinya akan mendapatkan dana pelatihan sebesar Rp1 juta yang muncul di dashboard akun yang didaftarkan.  Ketentuan tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Koordinator (Permenko) Bidang Perekonomian Nomor 11 Tahun 2020 Pasal 20 ayat 2.  

Tak hanya itu, peserta yang lolos seleksi, penerima manfaat Kartu Prakerja diberikan tenggat waktu 30 hari untuk memilih pelatihan dari dana yang diberikan oleh pemerintah.  Apabila hingga tenggat waktu tersebut peserta tidak memanfaatkan saldo yang diberikan, maka kartu kepesertaan akan dicabut. 

Syarat dan cara pendaftaran Kartu Prakerja

Sebelum mendaftarkan diri sebagai peserta program kartu Prakerja sebaiknya ketahui cara beserta syarat pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 28 sebagai berikut: 

1. Pendaftar harus mendaftarkan akunnya ke situs www.prakerja.go.id. 

  • Berikut ini beberapa syarat yang perlu diperhatikan masyarakat sebelum mendaftar.
  • Warga Negara Indonesia 18-64 tahun;
  • Tidak sedang mengikuti pendidikan formal Merupakan pencari kerja, korban PHK, atau wirausaha
  • Bukan merupakan anggota TNI/Polri, ASN, anggota DPR/DPRD, BUMN/BUMD, kepala desa dan perangkat desa, serta pejabat BUMN/BUMD
  • Dalam satu Kartu Keluarga hanya diperbolehkan maksimal dua NIK yang menjadi penerima kartu Prakerja
  • Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19

2. Kunjungi link dashboard Prakerja di https://dashboard.prakerja.go.id/daftar 

3. Isi alamat e-mail dan password kemudian klik “Daftar” 

4. Buka e-mail Anda dan lakukan verifikasi. 

5. Setelah berhasil verifikasi, Anda akan diarahkan ke laman verifikasi KTP 

6. Isi NIK, nomor KK, dan tanggal lahir, kemudian klik “Lanjut” 

7. Lengkapi data diri seperti nama lengkap ibu kandung, pendidikan terakhir, dan alamat sesuai KTP 

8. Pastikan nama ibu kandung yang dimasukkan sudah sesuai. Jika data tidak sesuai, Anda dapat menghubungi Dukcapil melalui telepon 1500537, Whatsapp/SMS 08118005373, email callcenter@dukcapil.kemendagri.go.id, atau kunjungi kantor Dukcapil terdekat untuk dilakukan pengecekan lebih lanjut.

9. Selanjutnya verifikasi foto KTP, pastikan mengunggah foto yang diambil langsung dari ponsel Anda

10. Jika foto KTP sudah sesuai klik “Kirim Foto E-KTP” 

11. Sistem akan memverifikasi KTP yang diunggah 

12. Selanjutnya verifikasi foto wajah dengan swafoto dengan memperhatikan ketentuan 

13. Jika sudah sesuai klik “Gunakan Foto” 

14. Klik “Kirim Foto” untuk langkah selanjutnya 

15. Selanjutnya verifikasi nomor ponsel 

16. Masukkan enam digit kode OTP yang telah dikirim ke nomor ponsel Anda

17. Isi pernyataan pendaftar sesuai dengan kondisi Anda 

18. Selanjutnya ikuti tes motivasi dan kemampuan dasar untuk bisa mengikuti seleksi gelombang 

19. Kemudian klik “Gabung Gelombang” pilih sesuai dengan domisili Anda 

20. Klik pernyataan persetujuan 

21. Kemudian tunggu hingga mendapatkan konfirmasi telah bergabung gelombang

Apabila ada kendala dalam proses pendaftaran, ada beberapa hal yang bisa dilakukan, yaitu sebagai berikut: 

  • Cek foto KTP yang diunggah apakah gambar jelas atau buram 
  • Foto KTP yang buram membuat data tidak bisa diekstrak
  • Cek apakah informasi yang dimasukkan sudah benar dan sesuai
  • Cek kembali teknik mengambil swafoto/selfie apakah sudah sesuai persyaratan atau belum

Related Topics