NEWS

ICDX Resmi Luncurkan Pasar Fisik Emas Digital

Ekosistem bursa emas digital di Indonesia kian menjanjikan.

ICDX Resmi Luncurkan Pasar Fisik Emas DigitalShutterstock/Belayat
17 September 2021
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Indonesia Commodity & Derivatives Exchange (ICDX) telah mendapatkan persetujuan Bappebti sebagai penyelenggara Pasar Fisik Emas Digital. Persetujuan tersebut diberikan oleh Bappebti melalui Surat Persetujuan No 01/Bappebti/SP-KBPF/09/2021. Persetujuan yang sama juga diberikan kepada Indonesia Clearing House (ICH), sebagai lembaga kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi di Pasar Fisik Emas Digital ini.

Dalam Undang-Undang (UU) No. 10 Tahun 2011 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi disebutkan bahwa kegiatan berjangka komoditi, termasuk emas digital, telah diatur, dikembangkan, dan diawasi oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Melalui aturan tersebut, pemerintah melalui Bappebti juga telah mengizinkan lembaga kliring berjangka untuk menjamin dan menyelesaikan setiap transaksi di pasar emas digital.

Pelaksanaan Pasar Fisik Emas Digital ini diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan 119 Tahun 2018 tentang Kebijakan Umum Perdagangan Pasar Fisik Emas Digital di Bursa Berjangka, serta Peraturan Bappebti No 13 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Bappebti No 4 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Emas Digital di Bursa Berjangka.

Sebelumnya, pada 11 November 2020 Bappebti memberikan persetujuan kepada Bursa Berjangka Jakarta (JFX) sebagai tempat transaksi pasar fisik emas digital. JFX telah menerima Surat Keputusan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 01/BAPPEBTI/SP-BBPF/11/2020 tentang Persetujuan Bursa Berjangka untuk Melakukan Kegiatan Penyelenggaraan Pasar Fisik Emas Digital. 

Surat tersebut mengukuhkan JFX sebagai penyelenggara Pasar Fisik Digital yang berkolaborasi dengan Kliring Berjangka Indonesia (KBI). Sebelumnya, KBI juga telah ditunjuk sebagai Lembaga Kliring Penyelesaian dan Penjaminan Transaksi di Pasar Fisik Emas Digital (LK-PFED).

Berpedoman pada ketersediaan emas fisik

Perdagangan emas digital merupakan transaksi jual beli emas (fisik) secara digital, sehingga transaksi yang dilakukan berdasarkan pada ketersediaan emas fisik sebagai landasan transaksi.

Vice President Membership ICDX, Yohanes F. Silaen menjelaskan, sesuai dengan peraturan Bappebti, pedagang emas digital perlu terdaftar di Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring yang telah disetujui Bappebti untuk menyelenggarakan pasar fisik emas digital.

"Dengan demikian akan ada integrasi antara bursa, lembaga kliring, dan pedagang emas digital yang diharapkan dapat memberikan rasa aman dan menjamin transaksi investor, juga menjadi sarana peningkatan layanan bagi pedagang emas digital,” kata Yohanes dalam keterangan tertulis, Kamis (16/9).

Saat ini, menurut Yohanes, sudah terdaftar sekitar empat sampai lima pedagang ritel emas fisik digital. Akan tetapi, ia belum bisa menyebutkan pedagang mana saja yang terdaftar. Ke depannya, ia menyatakan kalau ICDX akan melakukan pendekatan untuk pedagang emas fisik digital karena saat ini sudah mempunyai izin.

“Sebetulnya kami sudah melakukan pendekatan untuk pedagang ritel, dari tahun ini, dari bulan Maret kemarin kita ketemuan, tetapi karena belum ada bursanya, jadi kami tidak bisa mengikat komitmen dengan mereka, tetapi karena sekarang sudah dapat izinnya, maka sudah melakukan pengumpulan dokumen dan persyaratannya,” kata Yohanes.

Head of Risk Management & Group Controller ICH Yudhistira Mercianto mengatakan, selain melakukan pencatatan transaksi, ICH akan bertugas melakukan penjaminan dari ketersediaan emas fisik yang diperjualbelikan.

Sebelumnya emas fisik juga akan dilakukan uji mutu, dan kemudian akan dilaporkan saldo fisik emasnya kepada lembaga kliring untuk memastikan jumlah emas sesuai dengan jumlah fisiknya. “Proses tersebut diharapkan dapat menumbuhkan rasa kepercayaan masyarakat dalam transaksi emas digital,” kata Yudhistira.

Yudhistira mengatakan, sebelumnya penjaminan terhadap investor emas fisik digital dilakukan oleh pihak pedagang emas, dengan adanya ekosistem ini, lembaga kliring akan menjamin transaksi tersebut.

Ia menambahkan, sebelumnya kita hanya percaya pada pedagang emas mengenai inventori emasnya. Dengan adanya mekanisme ini, Yudhistira menyatakan kalau lembaga kliring akan bertanggung jawab sebagai pihak independen yang menyatakan  berapa  jumlah emas fisik yang tersedia.

“Jika jumlahnya sudah berkurang dari batas limit yang diperbolehkan, kita akan hentikan pendaftarannya. Transaksinya berjalan, tetapi kita hentikan untuk pendaftarannya, dan juga nasabah bisa mengecek apakah transaksinya terdapat di lembaga kliring atau belum,” katanya, menambahkan.

Integrasi bursa, lembaga kliring, dan pedagang emas digital

Integrasi bursa, lembaga kliring, dan pedagang emas digital dalam Pasar Fisik Emas Digital sebagai bentuk komitmen pelaku pasar dan otoritas terkait untuk mengembangkan beragam kemudahan dan keamanan dalam transaksi emas digital.

Integrasi ini sekaligus sebagai upaya mitigasi risiko dengan memberikan transparansi transaksi, sehingga diharapkan akan semakin menarik investor dan investasi emas digital dapat terus berkembang.

Founder & CEO IndoGold, Amri Ngadima, menyatakan dukungannya, sebab dengan masuknya pedagang emas digital ke dalam integrasi Pasar Fisik Emas Digital akan memberikan nilai tambah dan mampu meningkatkan perdagangan emas digital.

Related Topics