NEWS

PPKM Level 3 Saat Nataru Batal, Ini Aturan Penggantinya

Persyaratan perjalanan dalam dan luar negeri diperketat.

PPKM Level 3 Saat Nataru Batal, Ini Aturan PenggantinyaANTARA FOTO/Arnas Padda/yu/aww.
07 December 2021
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 yang semula diberlakukan merata seluruh Indonesia batal. Pemerintah memutuskan tidak akan menerapkan perlakuan sama di seluruh wilayah jelang libur Natal dan Tahun Baru 2022.

Keputusan ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.

“Pemerintah memutuskan untuk tidak akan menerapkan PPKM level 3 pada periode Nataru pada semua wilayah. Penerapan level PPKM selama Nataru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yg berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa pengetatan,” kata Luhut dalam keterangan pers di laman resmi Kemenko Marves, Selasa (7/12).

Langkah ini diambil lantaran penanganan Pandemi Covid-19 di Indonesia menunjukkan perbaikan yang signifikan dan terkendali pada tingkat yang rendah. Indonesia sejauh ini berhasil menekan angka kasus konfirmasi Covid-19 harian dengan stabil di bawah angka 400 kasus. Kasus aktif dan jumlah yang dirawat di rumah sakit menunjukkan tren penurunan dalam beberapa hari ke belakang. 

Mengutip keterangan resmi Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi, Selasa (7/12), perbaikan penanganan Pandemi Covid-19 juga terlihat dari tren perubahan level PPKM kabupaten kota di Jawa Bali. Berdasarkan assessment per 4 Desember, jumlah kabupaten kota yang tersisa di level 3 hanya 9,4 persen dari total kabupaten/kota di Jawa-Bali atau hanya 12 kabupaten/kota saja. 

Meskipun demikian, Menko Marves menekankan bahwa semua pihak perlu meningkatkan kewaspadaan terutama mengingat munculnya varian baru Omicron yang sudah dikonfirmasi di beberapa negara. 

Sementara itu, terkait perubahan aturan secara detail, akan dituangkan dalam revisi Inmendagri dan surat edaran terkait Nataru lainnya. Berikut ini syarat dan aturan baru yang akan berlaku pada saat periode Nataru.

Syarat Perjalanan Luar Negeri Diperketat

Meskipun kebijakan PPKM level 3 Nataru batal diberlakukan serentak, syarat perjalanan terutama dari luar negeri akan tetap diperketat. 

Penumpang dari luar negeri harus menunjukkan hasil tes RT-PCR negatif maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan dan harus karantina 10 hari di Indonesia.

"Syarat perjalanan akan tetap diperketat, terutama di perbatasan untuk penumpang dari luar negeri. Namun kebijakan PPKM di masa Nataru (Natal dan Tahun Baru) akan dibuat lebih seimbang dengan disertai aktivitas testing dan tracing yang tetap digencarkan," kata Menko Luhut dalam keterangan persnya, Senin (6/12).

Syarat Perjalanan Dalam Negeri

Tak hanya itu, perjalanan jarak jauh di dalam negeri juga akan diperketat. Adapun berikut yang perlu diperhatikan.

  • Wajib vaksinasi lengkap (dua dosis)
  • Menunjukkan hasil antigen negatif maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
  • Untuk orang dewasa yang belum mendapatkan vaksinasi lengkap ataupun tidak bisa divaksin karena alasan medis, tidak diizinkan untuk bepergian jarak jauh.
  • Untuk anak-anak diizinkan melakukan perjalanan dengan syarat menunjukkan hasil PCR 3x24 jam untuk perjalanan udara atau antigen 1x24 jam untuk perjalanan darat atau laut.

Related Topics