NEWS

Penonton Pertandingan Olahraga Wajib Vaksin Booster, Ini Aturannya

Penonton juga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi

Penonton Pertandingan Olahraga Wajib Vaksin Booster, Ini AturannyaVaksin penguat menjadi satu upaya menekan kasus kematian dari Covid-19. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
08 March 2022
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Pemerintah menyusun sejumlah penyesuaian peraturan trekait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kegiatan masayarakat. Dalam salinan Instruksi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No.15 Tahun 2022 disebutkan, salah satu kegiatan yang diatur yakni pertandingan olahraga.

Dalam upaya menuju transisi endemi, kini seluruh kompetisi olahraga juga telah diizinkan untuk dihadiri penonton, dengan syarat dan ketentuan.

Seluruh pemain, ofisial, kru media, staf pendukung dan penonton wajib menggunakan
aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap orang yang keluar masuk
pada tempat pelaksanaan kompetisi dan latihan.

Pelaksana kompetisi diperbolehkan menerima penonton langsung di stadion dengan maksimal kapasitas stadion mengikuti kriteria level PPKM di wilayah Kabupaten/Kota.

Sebanyak 50 persen kapasitas penonton stadion untuk wilayah PPKM level 3, sekitar 75 persen untuk level 2 dan 100 persen untuk level 1. 

"Seluruh penonton yang hadir langsung di stadion wajib sudah divaksinasi booster. Seluruh pemain, ofisial, kru media, dan staf pendukung dan penonton yang hadir dalam kompetisi wajib sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua, hasil negatif PCR (H-1) dan hasil negatif Antigen pada hari pertandingan," tulis aturan tersebut dikutip, Selasa (8/3). 

Adapun, pelaksanaan kompetisi wajib mengikuti aturan protokol kesehatan yang ditentukan Kementerian Kesehatan.

Vaksin booster kini bisa 3 bulan setelah vaksin primer

Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Dante Saksono Harbuwono mengimbau masyarakat untuk segera melakukan vaksinasi dosis lanjutan atau booster. Saat ini vaksinasi booster dapat dilakukan dengan interval tiga bulan setelah suntikan dosis primer.

Sebelumnya, vaksinasi booster baru bisa diberlakukan enam bulan setelah vaksinasi kedua. " Kebijakan ini diharapkan bisa mempercepat terjadinya herd immunity di masyarakat,” ujarnya usai mengikuti Rapat Terbatas (Ratas)  Evaluasi PPKM.

Dante mengimbau masyarakat untuk tidak tidak memilih vaksin, karena vaksin yang diberikan pemerintah sudah melalui uji keamanan dan efektivitas.

“Vaksin apa yang terbaik adalah vaksin yang paling cepat kita dapatkan,” tegasnya.

“Jadi, sebenarnya sebagian besar kasus yang dirawat adalah kasus-kasus yang tidak memerlukan perawatan secara klinis medis,” imbuhnya.

Tren kasus Covid-19 menurun

Dante juga memaparkan mengenai tren kasus COVID-19 yang secara nasional sudah mulai menurun.

“Angka reproduksi virus (Rt) sudah menurun di setiap pulau besar di Indonesia tetapi ada lima provinsi yang trennya masih sedikit meningkat, yaitu di Provinsi Aceh, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Tengah, Gorontalo, dan Kalimantan Utara,” ungkapnya.

Tren penurunan kasus juga diiringi dengan penurunan tingkat perawatan pasien COVID-19 di rumah sakit. Dante mengungkapkan, sekitar 60 persen pasien yang dirawat saat ini tidak bergejala atau gejala ringan.

Terkait dengan tingkat kematian, dia menjelaskan kematian pasien Covid-19 di beberapa rumah sakit didominasi oleh pasien dengan komorbid, kelompok lanjut usia (lansia), dan pasien yang belum mendapatkan vaksinasi lengkap.

“Tidak semuanya pasien meninggal karena COVID-19, tetapi juga ada juga yang meninggal dengan COVID-19. Hasil audit kematian di rumah sakit menunjukkan bahwa mayoritas kasus meninggal tersebut adalah lansia dengan komorbid berupa diabetes, hipertensi, dan gagal ginjal,” pungkasnya.

Related Topics