NEWS

Ada Starbucks Saset, BPOM Tarik 66.113 Produk Tak Sesuai Ketentuan

Nilai produk tak sesuai aturan itu capai Rp666,9 juta.

Ada Starbucks Saset, BPOM Tarik 66.113 Produk Tak Sesuai KetentuanKepala BPOM Penny K. Lukito saat konferensi perss intensifikasi pengawasan pangan menjelang Nataru sambil memegang kopi saset Starbuck, Senin (26/12). (EKO WAHYUDI/FORTUNE Indonesia).
by
27 December 2022
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melaporkan 66.113 produk makanan dan minuman (pangan) yang tidak memenuhi ketentuan (TMK), yaitu kedaluwarsa, tanpa izin edar (TIE), dan rusak. Penganan melanggar aturan tersebut mencapai 3.955 jenis dengan total nilai keekonomian Rp666,9 juta.

Temuan lain adalah kopi kemasan saset berlabel Starbucks dengan berbagai varian. Produk ditarik karena tidak memiliki izin edar dari BPOM.

Kepala BPOM, Penny K. Lukito, mengaku akan segera menghubungi pihak importir untuk melakukan koordinasi. Ia mengingatkan para produsen maupun distributor hanya mengedarkan produk olahan makanan maupun obat yang memiliki izin edar resmi BPOM.

"Setelah ini kelihatannya kita harus menginformasikan kepada perusahaan importirnya, Starbucks. Nanti dia mungkin mengontak mitranya yang ada di Turki dalam hal ini," ujar Penny di kantornya, Jakarta, Senin (26/12).

Kopi saset Starbucks ditemukan di sebuah toko di Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Pada kemasannya terdapat informasi bahwa produk berasal dari Turki.

Pengawasan pangan olahan ini dilakukan sejak 1 Desember 2022 hingga 4 Januari 2023. Pada momen Natal dan Tahun Baru, kata Penny, bahan tambahan pangan (BTP) dan bahan pangan untuk membuat kue, makanan ringan, minuman, keik, cokelat merupakan jenis-jenis pangan yang meningkat permintaannya sehingga BPOM meningkatkan pengawasan.

Hingga 21 Desember, BPOM telah memeriksa 2.412 sarana peredaran pangan olahan.

Detailnya terdiri dari 1.929 sarana ritel, 437 gudang distributor, termasuk 16 gudang e-commerce dan 46 gudang importir. Pada hasil pemeriksaan, ditemukan 769 sarana atau 31,98 persen menjual produk Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK).

Kemudian produk pangan kedaluwarsa, pangan tanpa izin edar (TIE), dan pangan rusak dengan perincian 730 di sarana ritel atau 30,27 persen. Kemudian, 37 ditemukan di sarana gudang distributor 1,53 persen, dan 2 di sarana gudang importir 0,08 persen.

Selain temuan produk Starbucks, Penny juga mewanti-wanti masyarakat berhati-hati saat berbelanja, khususnya melalui toko daring. Dalam inspeksi jelang Nataru, BPOM menemukan 55 persen produk kedaluwarsa, 35 persen tanpa izin edar, dan sisanya rusak.

"Banyak sekali produk impor kedaluwarsa, yang mungkin untuk menghadapi masa hari raya ini malah justru banyak dibuang, dikirim ke Indonesia," katanya.

Banyak ditemukan di toko ritel

Temuan barang oleh BPOM yang tidak memenuhi ketentuan (TMK) pada saat Nataru, Senin (26/12). (EKO WAHYUDI/FORTUNE Indonesia).

Penny mengungkapkan sebagian besar atau 86,17 persen produk tersebut ditemukan di sarana ritel, dan sebagian kecil lainnya ditemukan di gudang distributor dan importir. Temuan pangan tanpa izin edar terbanyak sesuai dengan wilayah kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) BPOM adalah di Tarakan, Rejang Lebong, Tangerang, Banjarmasin, dan Jakarta.

Produk tanpa izin edar ini terbanyak berasal dari Malaysia, Singapura, Cina, India, dan Korea Selatan. “Dari Eropa dan Amerika ada, tapi jumlahnya sedikit,” ujarnya.

BPOM telah menindaklanjuti seluruh hasil pengawasan tersebut dengan melakukan langkah-langkah penanganan seperti mengamankan dan memerintahkan pengembalian produk kepada pemasok produk TIE, serta memusnahkan produk yang rusak dan kedaluwarsa.

Temukan makanan tak berizin di lokapasar

Sementara itu, hasil pengawasan terhadap marketplace atau lokapasar melalui patroli siber pada Desember 2022 berhasil mengidentifikasi 2.477 tautan yang menjual produk pangan olahan TIE. Terhadap temuan ini, BPOM berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika dan Asosiasi E-commerce Indonesia (idEA) untuk menarik konten yang teridentifikasi menjual produk TIE.

“Masyarakat diharapkan membaca dan memahami ING pada label pangan sehingga dapat memilih dan mengonsumsi pangan secara seimbang serta selalu menerapkan “Cek KLIK” yakni cek Kemasan, cek label, cek izin edar, dan cek tanggal kedaluwarsa,” ujar Penny.

Related Topics