NEWS

Hingga 2021, Investasi Bodong Telah Rugikan Masyarakat Rp117 Triliun

Angka kerugian tersebut terkumpul dalam 10 tahun terakhir.

Hingga 2021, Investasi Bodong Telah Rugikan Masyarakat Rp117 TriliunShutterstock/SvetaZi
by
10 February 2022
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE – Satgas Waspada Investasi mencatat nilai kerugian masyarakat karena investasi ilegal dalam rentang 2007-2021 mencapai Rp117,4 triliun. Itu terjadi karena banyak orang mudah tergiur keuntungan tinggi tanpa menimbang risiko investasi.

“Angka ini baru yang masuk proses hukum. Jadi, mungkin masih banyak, karena banyak tidak lapor atau malu. Kemudian takut diteror,” kata Ketua Tim Satgas Waspada Investasi, Tongam Lumban Tobing, saat diskusi daring bertajuk Perlindungan Konsumen terhadap Pinjol dan Investasi Ilegal, Kamis (10/2).

Sepanjang 2021, Satgas Waspada Investasi menemukan modus money game berbalut hal-hal yang dekat dengan masyarakat. Pada kegiatan money game, skemanya sama, yakni perolehan komisi dari pencarian anggota baru untuk deposit uang. Tidak ada barang dijual. Yang berbeda adalah produknya.

"Pada tahun 2021, ada money game/skema ponzi dengan modus like dan share posting di social media dan pada tahun 2022 muncul skema ponzi dengan modus tebak skor pertandingan bola dan dijamin uang kembali jika salah menebak," kata Tongam.

Pada 2021, Satgas Waspada Investasi menemukan 32 entitas menyangkut kegiatan investasi ilegal dengan skema money game. Kegiatan investasi ilegal lainnya melibatkan 34 entitas, di antaranya robot trading dengan skema penjualan langsung.

"Selain itu kami juga sering menemukan investasi yang mengaku terdaftar atau berizin di suatu instansi untuk memberi efek rasa percaya kepada masyarakat," kata Tongam.

Ciri-ciri investasi illegal

Tongan mengatakan ada beberapa ciri-ciri yang mengindikasikan bahwa investasi tersebut ilegal. Pertama, ditawarkan dengan keuntungan yang besar dan dalam waktu cepat. “Ini sesuatu yang instan, dan selalu mereka berikan testimoni palsu,” ujarnya.

Kedua, menjanjikan bonus dengan perekrutan anggota baru. Tongam menyebut, investasi ilegal banyak yang menggunakan skema piramida. Jadi, orang yang diuntungkan adalah yang telah bergabung lebih dulu.

Ketiga, kata Tongam, investasi ilegal kerap melibatkan tokoh masyarakat atau public figure untuk menggaet investor. Terkadang, orang dilibatkan tersebut pun tak menyadari jika yang digaungkan adalah investasi illegal. “Jadi, para pelaku kerap memanfaatkan orang ini,” ujarnya.

Terakhir, investasi illegal juga selalu mengeklaim tak berisiko. Padahal, imbal hasil yang ditawarkan terkadang tak masuk akal. Hal ini tentu bertolak belakang dengan prinsip investasi yakni, high risk high return.

Ingat dengan 2L

Tongam mengimbau kepada masyarakat sebagai investor sebaiknya selalu waspada setiap kali menerima tawaran investasi. Maksudnya, tidak mudah tergiur langsung menerima tawaran investasi dengan iming-iming imbal hasil tinggi tanpa risiko.

"Jika ada penawaran investasi, lakukan pengecekan 2L yakni legal dan logis. Legal artinya tanyakan izinnya dan logis artinya pahami rasionalitas imbal hasilnya," kata Tongam.

Tongam menilai masih adanya penawaran investasi ilegal, karena melihat potensi ekonomi dan juga penghasilan serta pengetahuan masyarakat. Menurut dia, pelaku investasi bodong tidak mungkin menyasar orang tidak beruang.

Related Topics