NEWS

Bahlil Sudah Cabut 1.118 Izin Usaha Pertambangan Bermasalah

Pencabutan 2.078 IUP ditargetkan rampung pada Mei nanti.

Bahlil Sudah Cabut 1.118 Izin Usaha Pertambangan BermasalahIlustrasi galian tambang. ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah
by
25 April 2022
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengatakan hingga 24 April 2022 telah mencabut 1.118 Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau 53,8 persen dari target rekomendasi IUP yang akan dicabut 2.078 izin.

“Dari 1.118 izin tersebut total areal yang dicabut sebesar 2.707.443 hektare,” kata Bahlil dalam keterangan pers Perkembangan Proses Pencabutan IUP, IPPKH, HGU, dan HGB yang disiarkan secara virtual, Senin (25/4).

Menindaklanjuti hal tersebut, Kementerian Investasi telah membentuk Satuan Tugas Penataan penggunaan lahan dan penataan investasi pada akhir Januari 2022.

Dari 1.118 IUP yang telah dicabut itu, pada nikel 102 IUP atau setara 161.254 hektare, batu bara 271 IUP atau setara 914.136 hektare, tembaga 14 IUP seluas 51.563 hektare, bauksit 50 IUP seluas 311.294 hektare, timah 237 IUP seluas 374.031 hektare, kemudian emas 59 IUP seluas 529.869 hektare, dan mineral lainnya 385 IUP setara 365.296 hektare.

Alasan pencabutan izin

Bahlil menyatakan IUP karena beberapa hal. Pertama, izin yang telah diberikan kepada pihak pengusaha tidak digunakan sebagaimana mestinya.

“Misalnya, digadaikan ke bank itu tidak boleh. Atau IUP ini diambil kemudian diperjualbelikan. IUP diambil tapi ditaruh di pasar keuangan tanpa mengimplementasikan di lapangan. Atau IUP ini dipegang hanya untuk ditahan selama 10 tahun, kemudian baru dikelola,” katanya.

Bahlil mengatakan pemberian izin ini sebenarnya untuk mempercepat proses pertumbuhan ekonomi, meningkatkan hilirisasi, sekaligus meningkatkan nilai tambah pada kawasan-kawasan ekonomi baru di seluruh wilayah NKRI.

Alasan kedua IUP dicabut, ujarnya, karena tidak mengurus Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) atau sengaja menunda-nunda selama 6-7 tahun bahkan hingga puluhan tahun. Selain itu, ada juga IUP dan IPPKH sudah dimiliki tapi Rencana Kerja dan Anggaran Belanja (RKAB) tidak diurus karena ada niat-niat tertentu.

Tak hanya itu, terkadang ada juga pengusaha yang sudah memiliki IUP, IPPKH, dan RKAB, namun usahanya tidak dijalankan. Menurut Bahlil, biasanya hal ini terkendala biaya.

“IUP ini diberikan kepada teman-teman yang langsung mengeksekusi. Kalau tidak ada duit, harus cepat-cepat mencari partner jangan terlalu lama. Kalau terlalu lama maka konsesinya ditahan oleh pengusaha tertentu, sementara orang yang bawa duit tidak bisa jalan. Ini faktor-faktor proses untuk IUP,” ujarnya.

Ada perusahaan keberatan

Dari 1.118 IUP yang dicabut, 227 perusahaan menyampaikan keberatan atas pencabutan IUP. Satgas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi telah mengundang 160 perusahaan untuk melakukan klarifikasi. 144 dari 160 perusahaan hadir untuk klarifikasi.

“Verifikasi dilakukan dan diumumkan bertahap. Kalau perusahan verifikasi dan terbukti benar, kita akan kembalikan haknya,” ujar Bahlil.

Bahlil mengemukakan verifikasi ini dilakukan guna mengurangi rasa ketidakadilan bagi perusahaan yang izinnya dicabut. Pencabutan IUP yang tersisa sebanyak 960 perusahaan. Ia mengatakan pihaknya akan melanjutkan pencabutan IUP tersebut pada Mei mendatang.

“Masih ada 900 lebih, presiden seharusnya menargetkan bulan ini. Karena kita harus hati-hati dan mengecek, kita butuh waktu sampai bulan depan,” katanya.

Related Topics