NEWS

Ini Syarat Perpanjangan STNK Mobil dan Motor dan Prosedurnya

STNK merupakan dokumen penting bagi pengendara.

Ini Syarat Perpanjangan STNK Mobil dan Motor dan ProsedurnyaIlustrasi STNK Kendaraan Bermotor
by
26 September 2022
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) merupakan dokumen penting bagi pemilik kendaraan bermotor. STNK memiliki masa berlaku dalam rentang waktu tertentu dan harus diperpanjang sebelum habis masa. Pengendara harus memenuhi semua syarat perpanjangan STNK agar surat ini tetap bisa digunakan.

Saat membeli sebuah kendaraan baru, sesuai dengan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2012, pemilik kendaraan wajib melakukan penandatanganan, pencetakan dan penyerahan STNK dan BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) yang berlaku selama kendaraan tidak dipindahtangankan.

Perpanjangan STNK biasanya dibarengi dengan pembayaran pajak tahunan. Proses perpanjangan surat ini terdiri dari dua waktu, yaitu tahunan dan 5 tahun sekali. Berikut adalah syarat dan proses perpanjangan STNK yang perlu diketahui oleh para pemilik kendaraan bermotor.



 

Syarat perpanjang STNK

Ada beberapa dokumen persyaratan perpanjang STNK tahunan yang harus disiapkan oleh pemilik kendaraan, yaitu:

  • STNK asli dan fotokopi
  • BPKB asli dan fotokopi
  • KTP asli dan fotokopi sesuai dengan data pemilik kendaraan
  • Surat kuasa apabila diwakilkan.
  • Untuk pemilik kendaraan atas nama perusahaan, maka harus melampirkan NPWP, SIUP dan TDP perusahaan.

Proses Perpanjangan STNK Tahunan

Ilustrasi : Perpanjang STNK. Apa saja syarat perpanjang STNK tahunan atau persyaratan perpanjang STNK tahunan?

Related Topics