NEWS

DPR Tak Dilibatkan dalam Kajian Pemberlakuan Kuota Penangkapan Ikan

Sistem kontrak penangkapan ikan dibatalkan.

DPR Tak Dilibatkan dalam Kajian Pemberlakuan Kuota Penangkapan IkanANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/aww
by
29 August 2022
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE – Anggota Komisi IV DPR RI mengaku tidak dilibatkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, dalam kebijakan perizinan penangkapan ikan terukur berbasis kuota. Perizinan khusus ini bakal diterapkan menyusul pembatalan sistem kontrak penangkapan ikan terukur.

“Saya berkali-kali minta tolong kalau rapat kerja, tolong kami diberikan semacam dikirim (dokumennya). Jadi, kalau kita ke Dapil dapat menjelaskan. Kalau kayak begini (tidak dilibatkan), ditanya (masyarakat) saya enggak tahu,” kata Ketua Komisi IV DPR-RI, Sudin, dalam rapat kerja yang disiarkan secara virtual, Senin (29/8).

Sudin mengaku mengetahui kebijakan Kementerian Kelautan dan Perikanan ini dari pemberitaan koran Kompas.

Dia pun mempertanyakan landasan Menteri Kelautan dan Perikanan saat membatalkan sistem kontrak penangkapan ikan terukur. “Dipikirkan dululah. Jangan sampai kuota selesai selanjutnya kapal mengganggur, karena pemeliharaan kapal cukup mahal,” ujarnya.

Diduga bakal merugikan Indonesia

Senada dengan Sudin, Anggota Komisi IV DPR-RI, Hermanto, mengaku juga tidak dilibatkan dalam penyiapan kebijakan ini. Semestinya pemerintah dapat membicarakan soal itu terlebih dulu dengan anggota legislatif.

“Perizinan khusus belum pernah kita bicarakan di sini (rapat kerja), seperti apa formatnya. Apakah dia mengganti penangkapan terukur atau apa?” katanya.

Anggota Komisi IV Dapil Nusa tenggara Timur, Yohanis Fransiskus Lema, menilai skema ini pernah dipakai Indonesia pada 1968-1980. Dia menyebut, sistem ini sempat merugikan ketika bekerja sama dengan Jepang. 

“Singkat kata, pada waktu itu kita dirugikan. Jadi, hati-hati saya ingatkan kepada Komisi IV  terhadap konsep ini. Perlu kita kritisi,” ujarnya.

Penjelasan Menteri Kelautan dan Perikanan

Pedagang menjual ikan segar di Pasar Manonda di Palu, Sulawesi Tengah, Kamis (28/4).
Pedagang menjual ikan segar di Pasar Manonda di Palu, Sulawesi Tengah, Kamis (28/4). (ANTARAFOTO/Mohamad Hamzah)

Related Topics