NEWS

Eks Dirjen dan Direktur Kemenperin Jadi Tersangka Korupsi Impor Garam

Kejagung menetapkan empat tersangka dalam kasus impor garam.

Eks Dirjen dan Direktur Kemenperin Jadi Tersangka Korupsi Impor GaramPedagang garam menunggu pembeli di Palu, Sulawesi Tengah, Rabu (8/6). (ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah)
by
03 November 2022
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Kejaksaan Agung (Kejagung) Indonesia menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas impor garam industri 2016-2022.

Menurut Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Kuntadi, saat koferensi pers virtual, Rabu sore (2/11), keempat tersangka itu adalah mantan Dirjen Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil (IKFT) Kementerian Perindustrian (Kemenperin) berinisial MK, Direktur Industri Kimia Hulu Kemenperin berinisial FJ. Kemudian, YA selaku Kasubdit Industri Kimia Hulu Kemenperin, dan FTT selaku Ketua Asosiasi Industri Pengelola Garam Industri Indonesia.
 

Modus korupsi impor garam

Kuntadi menjelaskan para tersangka tidak melakukan verifikasi data yang direkayasa itu. Data juga tidak didukung alat bukti yang cukup. Karenanya, ketika kuota impor garam ditetapkan, negara mengalami cukup banyak kerugian. Para tersangka itu sendiri menetapkan seolah-olah Indonesia membutuhkan 3,7 juta ton garam.

Namun, pada kenyataannya, Indonesia tidak butuh mengimpor garam sebanyak itu. Akibatnya, kata Kuntadi, garam industri yang masuk ke Indonesia jadi melimpah dan membanjiri pasar garam konsumsi domestik. Hal tersebut berdampak pada turunnya harga garam di pasaran.

"Penetapan kuota garam oleh pemerintah menjadi tidak valid akibat ulah orang-orang ini," kata Kuntadi.

Dalam kasus ini, keempat tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Para tersangka saat ini juga telah menjalani penahanan."Tiga (ditahan) di Kejagung, satu (ditahan) di Kejari Jaksel," kata Kuntadi. Dalam perkara ini, Kejagung telah memeriksa sejumlah saksi. Salah satunya adalah mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti.

Kemenperin bakal memberikan pendampingan hukum

Kementerian Perindustrian mendukung proses hukum yang saat ini dijalankan oleh Kejaksaan Agung atas kasus dugaan korupsi dalam proses importasi garam industri. Kementerian tersebut juga siap untuk selalu memberikan informasi yang dibutuhkan Kejagung dalam proses penegakan hukum tersebut.

“Kami merasa sangat prihatin dengan kondisi saat ini. Namun, kami akan terus mendukung proses hukum yang tengah berlangsung, seperti yang selama ini telah dilakukan oleh Kemenperin. Kami akan memberikan pendampingan hukum, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Sekretaris Jenderal Kemenperin, Dody Widodo, dalam keterangannya, Rabu petang (2/11).

Peran Kemenperin dalam proses importasi garam industri bertujuan untuk memenuhi kebutuhan bahan baku bagi industri pengguna. Selama ini upaya yang dilakukan sudah sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Jika dalam pelaksanaannya ditemukan penyalahgunaan peruntukan garam industri termasuk rembesan, maka pelaku usaha dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Permenperin Nomor 34 Tahun 2018 tentang Tatacara Pemberian Rekomendasi Impor Komoditas Pergaraman sebagai Bahan Baku dan Bahan Penolong Industri.


 

Related Topics